HUTAN LINDUNG MERAMBAH LAHAN WARGA KABUPATEN SINTANG ? (1)

KoranJokowi.com, Kalimantan Barat : Baru saja menginjakan kaki di’kampung halaman (Bandung), seluler berdering  seorang teman diseberang sana  langsung memberondong dengan pertanyaan , “BANG, MANA YANG BENAR, HUTAN LINDUNG MERAMBAH LAHAN WARGA ATAU WARGA MERAMBAH HUTAN LINDUNG !?”

Pastinya saya terkejut dan tidak siap menjawab ini, maka saya pun berdalih untuk ‘break dan menjanjikan akan telepon balik karena untuk ‘cuci-kaki pun belum sempat setelah perjalanan dari Jakarta (Senin,24/8). Hampir 30 menit saya ‘break, saya pun menelepon balik sebagaimana janji saya tadi, dari sini kemudian kami sepakati ada beberapa catatan, yaitu;

1.Kabupaten Sintang adalah salah satu daerah otonom tingkat II di bawah provinsi Kalimantan Barat, dengan ibukota Sintang. Luas wilayah sekitar 21.635 km² dan berpenduduk lebih dari 413.369 jiwa.Yang tersebar di 14 kecamatan 391 desa dan 16 kelurahan.

2.Kabupaten Sintang awalnya memiliki kawasan hutan lindung seluas 1,2 juta Ha, sesuai SK Menhut No. 733 Tahun 2014. Namun, saat ini kondisi hutan lindung di Kabupaten Sintang hanya tersisa sekitar 970 hektare.Dimana ada 41 desa masih di dalam kawasan hutan.

3.Luas wilayah sekitar  2,1 juta hektar (21.000 km2) dan 3-4% merupakan taman nasional dan 21% lainnya adalah hutan lindung, hutan produksi dan hutan konservasi.

4.Masyarakat telah lama ikut serta menjaga kelestarian  kawasan hutan yang ada bahkan  mampu menyumbang emisi karbon hingga 9 %

5.Kabupaten Sintang sebagian besar wilayahnya merupakan daerah perbukitan yaitu sebesar 53,50 % memiliki potensi alam yang dapat dijadikan objek wisata, namun hingga saat ini potensi tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal. Bahkan masyarakat di luar wilayah Kabupaten Sintang dan warga Sintang sendiri masih banyak yang belum mengetahui potensi alam tersebut. Potensi alam tersebut berupa air terjun sebanyak 19 ai;air terjun yang tersebar di 5 Kecamatan, yaitu Sepauk, Kayan Hulu, Ambalau, Ketungau Tengah dan Ketungau Hulu. Kabupaten Sintang juga memiliki 4 gunung yang terdapat di Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau

6.Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang “Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat,” kecamatan yang telah masuk ke dalam Kabupaten Melawi, mulai tahun 2005 tidak masuk lagi dalam administrasi Kabupaten Sintang. Secara Administratif Pemerintahan Kabupaten Sintang sampai dengan tahun 2012 terdiri dari 14 Kecamatan yang terbagi menjadi 391 desa dan 16 kelurahan

APA YANG MENARIK !?

Sampai saat ini, saya pribadi belum melihat hal ‘unik dan yang berbeda’ dari penuturan teman itu , karena data dan angka – angka yang disampaikan teman tersebut  diatas  ibaratnya hanyalah kumpulan formalitas sebagaimana daerah lain. Namun kemudian diskusi selanjutnya lebih mengerucut kepada hal dibawah ini;

1.Kecamatan Ambalau  yang  merupakan bagian dari Kab. Sintang, Ambalau adalah sebuah kecamatan di Kabupaten SintangKalimantan Barat, Beribukota Nanga Kemangai , merupakan kecamatan paling pedalaman dan terletak di hulu Sungai Melawi.Luas sekitar 6.380 Km2 dengan jumlah penduduk sekitar 12.900 jiwa. Dan 33 desa/kelurahan. Namun Wilayahnya  terluas di Kabupaten Sintang,  karena sebesar 29,52 % dari luas Kabupaten Sintang.

2.Saat Pilpres 2019 lalu, Kabupaten Sintang memenangkan Jokowi dengan 190.595 suara, sedangkan pasangan Prabowo Subianto- Sandiaga Salahudin Uno: 70.138 suara. Dan di Kecamatan Ambalau ,  dari  DPT – 9.865 suara ,  Jokowi tertinggi yaitu sekitar  6.631 suara dan Prabowo-Sandi hanya  928 suara

3.luas arel 1,2 juta hektar kawasan hutan di Kabupaten Sintang yang terbesar adanya di Kecamatan Ambalau Serawai, Kayan Hulu, sebagian di Kayan Hilir dan sisanya ada di wilayah Kecamatan Sintang.

4.Sebagaimana harapan Pemkab Sintang,  Perhutanan di Kec. Ambalau pun menjadi prioritas Perhutanan sosial , pengelolaan hutan lestari untuk mensejahterakan rakyatnya  menyeimbangkannya dengan lingkungan hidupnya dan dinamika budayanya, jadi konsepnya adalah  masyrakat boleh sejahtera, masyarakat harus sejahtera, tetapi harus seimbang dengan konservasi menjaga lingkungannya, menjaga hutannnya dan memahami dinamika budaya yang ada. Dan saat ini sedaang disusun peraturan daerah tentang kawasan strategis kehutanan dan lingkungan hidup Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau.

5.Termasuk upaya Pemkab Sintang untuk mewujudkan kawasan adat  di Kabupaten Sintang seluas 129.000 hektar di kawasan adat Melahow, itu ada di kawasan hulu Ambalau dan Melawi, lalu ada yang di Bedaha, kepaha di Sintang dan sebagainya, sungai kromin pun ada, lalu di Seberuang Tempunak dan Sepauk, dengan total seluruhnya dan apabila kawasan itu sudah ditetapkan itu adalah hak adat dalam pengelolaannya disitu

“Beberapa warga desa beberapa lama ini menjadi resah, karena lahannya banyak yang dipatok dengan alasan wilayah Hutan Lindung, sedangkan kami sudah menetap puluhan tahun, berabad-abad bahkan. Juga taat membayar pajak.  Kami adalah warga lokal , tak paham maksud itu semua, bang. Kami Juga  tidak pernah mendapat sosialisasi dan sebagainya bang. Ini Bom waktu bang !”, kata teman saya itu. Saya terdiam, kita lanjut berikutnya ya. Mohon maaf lahir bathin.. (Red/Foto2.ist)

– BERSAMBUNG –

Tentang RedaksiKJ 3922 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

1 Trackback / Pingback

  1. SITUS BATU HARIMAU KAB. SINTANG MASIH PERLU  DIMAKSIMALKAN !? | KORAN JOKOWI | Media Independent Relawan

Tinggalkan Balasan