BAPAK JENDERAL MOELDOKO, KANTOR DESA GUNDALING DAIRI SUMATERA UTARA  TIDAK PUNYA UANG UNTUK SEKEDAR BELI FOTO PRESIDEN !?

BAPAK JENDERAL MOELDOKO, KANTOR DESA GUNDALING DAIRI SUMATERA UTARA  TIDAK PUNYA UANG UNTUK SEKEDAR BELI FOTO PRESIDEN !?

     KoranJokowi.com, Dairi, Sumut : Dari hasil investigasi Delon Sinaga, KoranJokowi.com – Korkab. Dairi, Sumatera Utara  disebutkan jika Kantor Desa Gundaling, Kecamatan Gunung Sitembern, Kabupaten Dairi sampai berita ini diturunkan (28/8)  ‘tidak memiliki’ Foto Presiden RI & Wakil Presiden RI juga Lambang Negara Garuda Pancasila.
    “Saya sudah tanyakan langsung melalui  Andonias Manik (Kadus) dan Yuliana Sembiring (Operator) akan hal itu (27/8), karena  Kepala Desa  Gundaling Ellis Situmorang sebagai Pejabat pengambil kebijakan dan penanggung jawab anggaran saat itu tidak ada ditempat”, kata Delon kepada Redaksi.
    Delon pun mengatakan, dia sempat mengkonfirmasikan hal ini kepada Camat Kecamatan Gunung Sitember, Jonathan Gunting sebagai Pembina Desa di Kecamatan Gunung Sitember melalui WA, hingga beberapa saat WA tersebut telah terlihat centang dua dan biru namun  tidak membalas.
    Untuk melengkapi investigasi, Delon pun meminta tanggapan kepada Warga Desa Gundaling, Darsono Manik (43), Tahan Marulitua Simbolon (38) dan Simson Nadeak (35) mereka diam bahkan mengantarkan Delon ke inspektorat Kabupaten Dairi  yang berada di Desa Gundaling yang juga tidakk ada ditempat. “Kemarin Inspetorat ada di Desa ini” kata Delon menirukan Tahan Maruli Simbolon dan  warga lainnya.
     Masih kata Delon, selain mau mempertanyakan hal diatas, Delon dan beberapa warga pun mempertanyakan spanduk atau Informasi RAPBdes TA 2020  yang juga ‘tidak ada’ di Kantor Desa atau tempat berkumpulnya warga juga Struktur Pejabat / Perangkat Desa dan Informasi lainnya terkait Desa sesuai Regulasi juga tidak ada.
     “Coba Abang googling, harga Pigura dan Foto Presiden, Wapres dan Garuda itu hanya sekitar Rp.75.000/pigura jadi jika dikali 3 pigura hanya Rp.225.000. Jika Kantor Desa tidak ada dana, biar nanti kami bantu mintakan langsung ke Presiden Jokowi melalui Jenderal TNI.Purn. Moeldoko selaku Kepala Staf Presiden “, kata saya, “Siap Laksanakan !”, jawab Delon.
     Teman KoranJokowi.com dimana saja kalian berada, Jika saja Lembaga pendidikan harus taat  atas  Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 , tgl. 18 Oktober 2019 terkait Pemasangan Simbol-Simbol Negara di Satuan Pendidikan ( Sekolah) juga kepada seluruh Kepala Sekolah memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden, apalagi di lembaga pemerintahan, kalau pun setingkat kantor desa. 
      Dalam UU 24/2009 tidak ada aturan tentang kewajiban pemasangan gambar atau foto presiden dan/atau wakil presiden. Namun ada ketentuan pemasangan dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden seperti yang dinyatakan dalam Pasal 55 UU 24/2009: (1). Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan, a/.Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan b/.gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara. (2). Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.
‘Kurang apa lagi !?
(Red-01/Foto.ist)
Tentang RedaksiKJ 3808 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan