PROYEK PLTMH MANGKRAK KABUPATEN SINTANG HARUS DISELESAIKAN PRESIDEN JOKOWI, SUMPE LO !? (2)

PROYEK PLTMH MANGKRAK KABUPATEN SINTANG HARUS DISELESAIKAN PRESIDEN JOKOWI, SUMPE LO !? (2)

KoranJokowi.com, Sintang, Kalbar : Tulisan ini merupakan lanjutan edisi sebelumnya (29/7)

Fransiscus Luwi, “PROYEK MANGKRAK DI KABUPATEN SINTANG HARUS DISELESAIKAN PRESIDEN JOKOWI ?”

Jika kita baca kembali berita sebelumnya, jelas bahwa sejak tahun 2015 Presiden Jokowi meminta Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) diperbanyak. Alasannya, PLTMH adalah pembangkit yang teknologinya sudah dikuasai oleh perusahaan -perusahaan lokal. Selain itu, pembangunannya akan menyerap banyak tenaga kerja.

Sayangnya, ‘titah’ itu tidak sepenuhnya dilaksanakan jajaran dibawahnya termasuk di Desa Pulou Sabhang, Kec. Ambalau. Kab Sintang, Kalimantan Barat. Sebagaimana yang disampaikan Fransiscus Luwi, Anggota Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AKARJOKOWI2013) Dan Aliansi Wartawan Nonmainstream Indonesia (Alwanmi) Korwil.Prov. Kalbar yang juga Kordinator Wartawan KoranJokowi.com kab.Sintang.

Kata Luwi, PTLMH yang ada di desa ini ber-pagu lebih dari Rp.513 juta itu, yang mana sejak tahun 2017 ‘mangkrak, sehingga kalau pun diperbaiki biayanya melebihi angka Itu.

Kata Luwi lagi, saat Pilpres 2019 lalu suara Jokowi-KH.Maruf Amin di Kabupaten Sintang menang dengan jumlah 190.595 suara dari 406 desa, 1417 TPS dan DPT 295.386 (Laki-laki: 151.390/ Perempuan: 143.996). Dan khusus di Kecamatan Ambalau suara Jokowi mendapat 6.631 suara dari 9.865 DPT.

“Nah Karena banyak Proyek mangkrak Itu kami dan teman teman merasa malu kepada warga disana karena dianggap kami lalai mengawasi. Untuk PLTMH yang katanya akan dibangun baru, kami mohon tolong diselesaikan dulu penegakan hukumnya soal mengapa mangkrak, kalau dipaksa bangun pun masyarakat Desa akan menolak. Demikian dengan Proyek mangkrak lainnya, harus ada penegakan hukumnya..”, tutup Luwi.

“Saat ini camat Ambalau (Iskandar) sedang sakit, namun melalui seluler menyampaikan pesan bahwa kasus PTLMH ini masih ditangani inspektorat bag.kasus dan Tipikor Polres Sintang , bang”, katanya kepada Redaksi (28/9).

Masih kata Luwi, kasus PLTMH ini saat Kadesnya bernama Markus Olli, saat ini PJ. Kades adalah Antonius Marang. Status PN.

“Dari foto2 yang Abang kirim ke redaksi dimana inspektorat datang tahun 2017, berarti ini sudah 3 tahun, karena sekarang tahun 2020. Apa memang urusan seperti ini memakan waktu harus bertahun-tahun?”, Tanya saya.

“Saya tidak paham bang, maka dari itu kami mewakili warga memohon bantuan Abang agar hal ini menjadi perhatian Jenderal.TNI.Purn. Moeldoko selaku Kastaf Presiden RI, untuk diteruskan kepada Presiden Jokowi”, rajuk Luwi.

Saya menggeleng tanda tidak sepakat ! Ahahah.. (Red-01/F.Luwi/Foto.ist)

Tentang RedaksiKJ 3825 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

1 Trackback / Pingback

  1. SITUS BATU HARIMAU KAB. SINTANG MASIH PERLU  DIMAKSIMALKAN !? | KORAN JOKOWI | Media Independent Relawan

Tinggalkan Balasan