PAK JOKOWI, DI DESA MARIHAT MAYANG SUMATERA UTARA RAKYAT HARAM TINGGAL DILAHAN REGISTER 18, KORPORASI HALAL !? – (1)
KoranJokowi.com, Simalungun, Sumut : Diduga ATR/BPN Kabupaten Simalungun telah menerbitkan Sertifikat Tanah yang Diduga di Lahan Register 18 untuk Kepentingan Korporasi?, isu ini berkembang deras di warga sekitar seiring perjalanan kasus dan konflik adanya penguasaan lahan register 18 atau dapat disebut hutan negara antara warga desa Marihat Mayang Kecamatan Hutabayuraja, Kab.Simalungun, dengan UD. Mitra Abadi Jaya Sawit (MAJS).
Tanpa lelah warga terus berupaya untuk memperjuangkannya, kata Rudianto Panjaitan, Wartawan KoranJokowi.com melalui seluler (30/8) kepada Redaksi.
Bahkan hal ini terjadi lagi ketika pihak polsek Tanah Jawa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu JW Saragih mewakili Kapolsek melakukan mediasi diantara kedua belah pihak bertempat diaula Wira Pratama Polsek Tanah Jawa,Kamis ( 27/08/2020) pukul 12.30 Wib Lalu.
Sebelum pertemuan itu berlangsung, pihak polsek telah melayangkan undangan kepada pihak dinas kehutanan wilayah 2, ATR / BPN Kabupaten Simalungun dan juga Komisi A DPRD Simalungun yaitu Histoni Sijabat dan Ucok Alatas Siagian serta Kepala Desa Marihat Mayang Sunggul Sihombing, namun pihak ATR/BPN Simalungun tidak hadir tanpa ada pemberitahuan, dengan kata lain ketidakhadiran pihak BPN menimbulkan tanda tanya diantara semua yang hadir termasuk warga Marihat Mayang selaku yang dirugikan.
Kerja Kanit Reskrim JW Saragih demikian baik, tetap independen, beliau mempersilahkan lebih dahulu pihak MAJS untuk mengutarakan status keberadaan mereka di wilayah Marihat Mayang. Dan melalui Tim Kuasa hukumnya ( Zulkifli,SH) menjelaskan didepan forum seraya menunjukkan sejumlah Surat SHM serta Peta Tanah yang mereka miliki, ” Dasar MAJS dalam penguasaan lahan di Marihat Mayang atas dasar jual beli dari PT.KASS dengan luas kurang lebih 400 Hektar beserta pohon sawit didalamnya” ucapnya.
” Pembuatan SHM ini telah diterbitkan tahun 2003 dan pihak MAJS membelinya pada tahun 2005 dari Leo Tanjung selaku pemilik PT KASS,” ungkapnya yang didampingi Humas UD.MAJS, Alex. Mereka juga menjelaskan bahwa MAJS memiliki dasar hukum kuat pada lahan yang mereka kuasai dan akan tetap mempertahankan lahan yang mereka beli.
Kemudian Kanit JW Saragih mempersilahkan perwakilan warga Marihat Mayang membuktikan segala tuntutan mereka pada MAJS didepan forum. Dan pada kesempatan itu, Bonar Panjaitan Plt. ketua KBPP Polri resor Simalungun selaku yang dikuasakan oleh pihak warga desa Marihat Mayang juga menunjukkan pembuktian mengenai Surat Tanah yang dimiliki warga di lokasi MAJS sejak tahun 1984, “Atas dasar surat inilah, warga Marihat Mayang berhak mengelola tanah yang saat ini dikuasai MAJS” tuturnya dengan tegas.
” Lagi herannya, kenapa ada korporasi bisa berada dilahan register 18 dan memiliki SHM tanah dari BPN, sementara warga dilokasi register 18 tidak bisa mengurus sertifikat tanah.Ada apa ini..?!” tegasnya.
Menyikapi hal tersebut Kanit Reskrim JW Saragih mempertanyakan ke pihak Kehutanan, apa sebenarnya status lahan di daerah Marihat Mayang demikian juga yang dimiliki MAJS. Dan, Eduard Situmorang selaku staff Dinas Kehutanan menyatakan bahwa lahan yang berada di Marihat Mayang belum bisa dipastikan apakah kawasan hutan register atau tidak.
” Menunggu titik kordinat yang nantinya kita tinjau dilapangan, barulah kita akan tetapkan statusnya sebagai apa” tuturnya.
Atas jawaban ini sebagian hadirin tertawa terkekeh-kekeh. “Tapi ‘nggak ngakak sambil ‘koprol bang, malulah kan ada Pak Kanit, ahahah..”, jawab Rudi saat ditanyakan situasi atas hal ini. ‘Ahahahah…
Mendengar hal tersebut, ketua komisi A yang juga turut hadir merasa heran dengan penjelasan yang disampaikan dari pihak Dinas Kehutanan dan terlebih lagi rasa kekecewaannya atas tidak hadirnya pihak BPN.” Saya melihat ada nya kejanggalan yang sifnifikan sehingga dalam hal ini segera kami akan bentuk Pansus dan selanjutnya kami melakukan RDP Kabupaten yang nantinya akan kami hadirkan semua yang bersangkut paut dengan persoalan ini” Pungkasnya.
Akhir dari forum tersebut, akan direncanakan penetapan titik kordinat yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan di daerah Marihat Mayang pada tanggal 2 September 2020.
Selesai acara itu, salah seorang warga Marihat Mayang yang berinisial (AS) begitu kecewa dengan pernyataan pihak kehutanan yang penuh misteri, “Yang jelas kawasan yang dikuasai oleh MAJS sekarang ini adalah hutan register, dan selama ini Pihak UD.MAJS seenaknya memanen sawit yang kami kelola tanpa ada konfirmasi” ucapnya dengan sedih.
Rudianto Panjaitan,S.Pd yang juga anggota Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013) & Aliansi Wartawan Nonmainstream Indonesia (Alwanmi) saat diminta tanggapan atas hal ini mengatakan bahwa kasus diMarihat Mayang ini akan jalan ditempat jika tidak dapat ‘pengawalan’ dari Presiden Jokowi dan KaStaf Presiden, maka kepada KoranJokowi.com kami Mohon atensi Dan dukungannya, Karena warga mencium ada ‘patgulipat oknum dalam kasus ini “, demikian Rudi.
TOKOH KHARISMATIK ASAL SIMALUNGUN
Melihat kuatnya warga Desa disana, Redaksi seakan teringat kuat dan kerasnya leluhur mereka (alm) Tuan Rondahaim Saragih yang saat ini diusulkan menjadi Pahlawan Nasional dalam melawan Belanda. Beliau adalah Raja ke-14 dari Kerajaan Raya (Simalungun) yang demikian kuat dan keras berjuang mempertahankan NKRI dari penjajahan Belanda.
“Kalau pun kami berasal dari Pulau Jawa, namun kami bangga dengan Perjuangan Tuan Rondahaim Saragih yang kini diusulkan sebagai Pahlawan Nasional, semoga Tim Pengkaji baik tingkat daerah dan Pusat segera merealisasikannya sesegera mungkin, dari sini dapat kita petik kesimpulan bahwa masyarakat Kabupaten Simalungun tidak akan menyerah atas segala Hak dan yang diperjuangkannya termasuk kasus Register 18 Itu, bang. Legalitas dan bukti hukum serta cara konstitusi adalah prioritas. Dan kami akan bersama warga desa Marihat Mayang ikut serta dalam memperjuangkan Itu”, demikian Een H.Prayuda – Wkl.Pimp.Umum/Redaksi Dan Endang Ruwaliyana – Korwil AkarJokowi2013-Alwanmi Pulau Sumatera menanggapi.
Ditambahkan, Masa perjuangan beliau terentang dari 1880 – 1891, beliau tidak pernah gentar melawan Belanda apalagi saat Belanda membuka perkebunan secara paksa/ sepihak di wilayah yang dihuni orang Simalungun. Beliau banyak teman, diantaranya para guru perang dari Tanah Gayo, Alasa, dan Aceh ke Raya. Bahkan bersama Tengku Muhammad (Aceh) dan Sisingamangaraja ke-XII (Bakkara) mereka berhimpun. Juga dengan Kesultanan Lima Laras (Batubara) Dan para raja lainnya untuk kerja sama pertahanan melawan Belanda.
Teman Dan Saudaraku di Simalungun, atas-nama KoranJokowi.com, AkarJokowi2013 & Alwanmi; Apapun tentunya musyawarah dan mufakat adalah solusi terbaik atas apa yang terjadi disana, itulah warisan sejati para leluhur bangsa Dan negara ini. ‘Mauliate ! (Red-01/Van/Foto.ist)
Be the first to comment