PKS DIANTARA IWAN FALS & DAHLAN ISKAN TENTANG RUU CIPTA KERJA – (1)
KoranJokowi.com, Jakarta : Demonstrasi buruh di berbagai daerah di Indonesia 6 – 8 Oktober 2020 dalam rangka menolak Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) yang dinilai banyak pasal kontroversial terus bergulir. Hal ini dilakukan setelah DPRRI mengesahkan Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020 lalu.. Mereka berpikir jika DPRRI tidak mendengar suara rakyat?, iya, dan itu syah saja.
Teman, dari 9 fraksi di DPRRI kini telah terpecah, 2 fraksi menolak pengesahan yaitu Demokrat dan PKS. Sementara 7 fraksi lain yang menyetujui RUU ini dibahas pada tingkat selanjutnya adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PAN dan PPP.
Dengan demikian, 2 banding 7 , dan DPR + pemerintah telah sepakat membawa RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 8 Oktober mendatang.
Teman. Kami, tidak dalam posisi Pro-Kontra akan RUU Cipta Kerja ini, namun merasa penting menyampaikan beberapa ‘masukan’ dari publik dibawah ini untuk sekedar penyeimbang.
IWAN FALS
“Demo omnibuslaw lawannya keputusan sah, tentara dan polisi, yang paling seram ya pandemi, hati-hati ah,” tulis Iwan Fals, Selasa (6/10).
Intinya, musisi legendaris ini mengimbau para buruh untuk berhati-hati selama berdemo. Sebab menurutnya demo Omnibus Law lawannya tidak hanya aparat, tetapi juga virus SARS COV2 penyebab Covid-19. Hal tersebut disampaikan Iwan Fals melalui akun miliknya yang telah terverifikasi di Twitter.
PARTAI KEADILAN SEJATERA (PKS)
Melalui anggota Panja RUU Omnibus Law Ciptaker dari Fraksi PKS Ledia Hanifa dalam Raker Pengambilan Keputusan Tingkat I mengatakan , “Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan mennolak Rancangan Undang-Undang Ciptaker untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang. soal pengaturan kontrak kerja hingga upah kerja yang dianggap merugikan buruh dan justru menguntungkan pengusaha.Kemudian, soal lembaga pengelola investasi yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Sebab, praktik ini dianggap menutup ruang ruang pengawasan dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.Selain itu, RUU Ciptaker juga disebut membuka ruang kewenangan yang besar untuk pemerintah namun tidak diimbangi dengan sistem pengawasan dan pengendalian terhadap penegakan hukum adminstratif. Seyogyanya apabila pemerintah bermaksud untuk mempermudah, maka sistem penegakan sanksi harus lebih ketat”
DAHLAN ISKAN
Disahkannya RUU Cipta Karya sebagai payung hukum tersebut membuat pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) paling kuat selama 22 tahun terakhir. Hal itu disampaikan Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lewat tulisan di website pribadinya disway.id berjudul ‘Menundukkan Pemerintah’. Menurut Dahlan, sekarang ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan dukungan penuh kepada pemerintah mulai dari perubahan UU KPK, UU COVID-19, hingga Omnibus Law Ciptaker ini yang dinilai begitu mudahnya lolos di DPR. “Saya kagum pada semangatnya-pemerintah dan DPR. Dari segi politik, inilah pemerintahan paling kuat selama 22 tahun terakhir,” kata Dahlan lagi
Dia pun membandingkan zaman di era pemerintahan Presiden Gus Dur, B.J Habibie, Megawati, hingga SBY yang dinilai dukungan politiknya tidak sekuat pemerintahan saat ini.”Sekarang hanya PKS yang oposisi frontal. Tapi kekuatan kursinya kecil sekali,” ucapnya.
Padahal jika dibayangkan, Dahlan menilai pembuatan RUU Cipta Kerja ini sangat rumit karena harus menggabungkan 79 UU yang terdiri dari 11 kluster dan 1.244 pasal. “Saya membayangkan betapa lelah dan rumitnya menyiapkan RUU Cipta Kerja -nama resmi Omnibus Law itu. Saya melihat semua begitu mulusnya. Begitu enak menjadi menteri-menteri sekarang ini. Tidak harus menghadapi sikap DPR yang sangat garang,” tuturnya
Teman,
RUU Cipta Kerja terus bergulir, saya merasa akan sulit untuk dibatalkan. Kalau Presiden mengeluarkan Perppu (Peraturan Permerintah Pengganti Undang-Undang)?, hmm….bagi saya yang awam soal ini pun relevansinya sangat minim, karena Perppu bukan untuk membatalkan, tapi bisa saja dilakukan.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menuliskan proses pembentukan Perppu mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Perppu memang wewenang khusus Presiden berdasarkan Pasal 22 Konstitusi dan dalam hal ihwal kegentingan memaksa, dan tidak termasuk “prosedur tambahan”. Ribetkan?
Sementara, dalam hal mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap UU ke Mahkamah Konstitusi (MK), juga bukan bersifat “membatalkan”. Kalau MK itu menguji inskonstitusionalitas, dan belum tentu juga hakim setuju. ‘Waduh.. !!
APAPUN SEMOGA SEMUA AKAN BAIK BAIK SAJA, INSHAA ALLAH !
(Red-01/Foto.ist)
-BERSAMBUNG-
1 Trackback / Pingback