“JUJUR YA, HABIB RIZIEQ SHIHAB ITU DITANGKAP SAAT PRESIDENNYA SIAPA !?”
KoranJokowi.com, Bandung : Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk selalu jujur. Karena kejujuran merupakan akhlak mulia yang akan mengarahkan pemiliknya kepada kebajikan, sebagaimana dijelaskan oleh beliau, “Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah: “Sesungguhnya jujur itu membawa kepada kebaikan dan kebaikan itu membawa ke surga….” (H.R. Muslim)
Jelas, sifat jujur merupakan tanda ke-Islaman seseorang dan juga tanda kesempurnaan bagi si pemilik sifat tersebut. Pemilik kejujuran memiliki kedudukan yang tinggi di dunia dan akhirat.
Maka kami suka ‘geleng-kepala sambil koprol’ jika ada yang mengatakan//menuduh bahwa Presiden Jokowi dituding melakukan kriminalisasi terhadap Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, Lc, MA. Bahkan waktu lalu pernah muncul rencana akan dibentuk paguyuban korban persekusi dan kriminalisasi rezim Jokowi.
Saya ingat, hal ini pernah ditampik oleh Juru Bicara Jokowi saat Itu (Ace Hasan Syadzily, tokoh muda Golkar). Bahkan Ace membandingkan dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang sudah pernah memenjarakan Habib Rizieq Syihab (HRS), tapi tak disebut mengkriminalisasi. “Habib Rizieq itu sudah pernah dipenjara pada masa SBY, tetapi tidak ada yang menyebut bahwa itu kriminalisasi,” kata Ace saat berjumpa dalam acara di Hotel kawasan Sabang, Jakpus (11/2018)
Ace juga menjelaskan kriminalisasi merupakan tindakan mempidanakan sesuatu yang seharusnya tidak menjadi konsumsi hukum. Tapi ia menilai Presiden Jokowi tak ikut campur pada persoalan hukum. “Karena itu adalah domain dari penegak hukum, kalau Pak Jokowi intervensi terhadap penegakan hukum itu namanya abuse of power, apa yang menjadi domain Pak Jokowi sebagai eksekutif, ya beliau bekerja sebagai eksekutif. Masyarakat harus secara jernih melihat persoalan hukum yang ada di Indonesia ini. Bila ada persoalan hukum tentu harus dipercayakan pada proses penegakan hukum, penegak hukum di antaranya ada KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Jokowi tak bisa melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum ” kata Ace.
Sobat KoranJokowi.com dimana saja berada, dari data yang saya himpun HRS pernah 2 kali masuk penjara dan menjadi narapidana.
1.Pertama, pada 2003, HRS divonis 7 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 11 Agustus 2003. Beliau telah terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota. Ia menjalani hukuman di Rutan Salemba. Ia mendekam di Blok R nomor 19. Itu terjadi saat masa Presiden Hj. Megawati SP
2.Kedua, pada 2008, HRS kembali ditangkap dan dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan harus kembali menjadi narapidana pada 30 Oktober 2008. Menurut majelis hakim, RS terbukti secara sah bersalah karena menganjurkan orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain. Kasus bermula dari serangan massa FPI kepada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragam dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monumen Nasional, Jakarta, pada 1 Juni 2008. HRS dinilai sebagai orang yang paling bertanggung-jawab atas insiden tersebut. Tak berselang lama, polisi menangkapnya. Dan itu terjadi saat masa Presiden SBY.
Bahkan yang poin ke-2 diatas, hal ini telah ‘diakui’ Wasekjen Partai Demokrat Rachland Nashiddiq saat Itu dengan mengatakan , bahwa di era pemerintahan SBY, HRS tidak pernah muncul sebagai tokoh politik. Sebaliknya justru menjadi narapidana. “Di zaman Pak SBY, Habib Rizieq nggak pernah jadi tokoh politik. Dia menjadi terpidana, aksi sweeping, dan lain-lain,” ujar Rachland di acara rilis survei Indo Barometer di Hotel Atlet Century, Jakarta Pusat, 22 Mei 2018 lalu.
Jelas, Presiden Jokowi tidak ada kepentingan dan keterkaitan akan itu semua, karena beliau baru menjadi Presiden di tahun 2014-2019 & 2019-2024. ‘Mengapa kita harus salahkan Jokowi. Mari kita jujur, karena Jujur lebih mulia daripada jujur kacang ijo ketan item,titik ! (Red-01/Foto.ist)
Be the first to comment