
KEJUJURAN KEPALA DESA MARIHAT MAYANG SIMALUNGUN KEMBALI KITA PERTANYAKAN !?
KoranJokowi.com,Simalungun, Sumut : Masa Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi situasi ekonomi diseluruh dunia, demikian juga hal yang sama turut dialami masyarakat Indonesia, mulai yang tinggal di perkotaan maupun yang di pedesaan. Presiden Jokowi pun demikian maksimal untuk hal ini, berbagai program dilakukan secara hati-hati agar masyarakat Indonesia dapat terbebas dari keterpurukan ekonomi, mulai Bantuan Langsung Tunai ( BLT) kepada yang terdampak covid – 19 dan juga bantuan kepada pelaku-pelaku UMKM diseluruh Indonesia.
Namun masih ada saja, oknum pejabat menggunakan kesempatan untuk menyelewengkan Dana Pemerintah Pusat untuk kepentingan diri sendiri. Seperti yang terjadi di Desa Marihat Mayang , Kec. Hutabayu Raja, Kab. Simalungun Propinsi Sumatera Utara, Kepala Desa atau disebut juga Pangulu Sunggul Sihombing, dan isu ini menjadi buah bibir di warung-warung kopi, maka KoranJokowi.com pun melakukan investigasai (Rabu, 28/10) pukul 11.30 Wib. Yang pernah ditemui adalah warga desa, “Iya bang isu nya seperti itu, karena Pembagian Bantuan Langsung Tunai Tahap III oleh Pangulu Sunggul Sihombing belum juga diturunkan”, jawab seorang warga yang identitasnya kami rahasiakan.
Hal lain, warga berinitial SS pun mengatakan bahwa,”Dana Desa seharusnya 75 % diperuntukkan untuk Covid yaitu Bantuan Langsung Tunai bukan untuk pembangunan dsb. Waktu Tahap I dan Tahap II dikucurkan dengan besaran Rp.600.000/KK berjalan baik dan cepat, namun di Tahap-III ini mengapa diperlambat, bukankah dananya sudah ada?, apalagi pengerjaan bangunan fisik berupa rabat beton dan dinding penahan tanah sekarang pun belum dilaksanakan”
Ditimpali warga lain, ” Kalau begini cara pangulu ini, udah perlu dipertanyakan kemana uang itu dipakai, atau bisa saja uang Dana Desa untuk Covid digunakan untuk dirinya sendiri,dan ini bisa diadukan ke Aparat Penegak Hukum ( APH), bang”, tuturnya dengan marah
Temuan KoranJokowi.com lainnya adalah ditemukannya barang bukti bahwa pangulu Marihat Mayang Sunggul Sihombing sudah dua (2) kali membuat surat pernyataan yang pertama (I) dengan tanda tangan bermeterai 6000 tertanggal 21 September 2020 yang berisikan, bahwa bantuan langsung tunai ( BLT) untuk 104 Kepala Keluarga akan dikucurkan pada tanggal 24 September 2020, selanjutnya bahwa pengerjaan fisik tahap I tahun anggaran 2020 untuk pekerjaan rabat beton dengan ukuran 147 M;3 M;0,15 m dan dinding penahan tanah dengan ukuran 54 M; 0,8 M akan diselesaikan sampai tanggal 26 September 2020. Namun ke-2 nya sampai saat ini tidak jelas !
KoranJokowi.com pun mendapat laporan bahwa Sunggul Sihombing mendapat teguran ke II dari Camat Hubayu Raja Bangun Sihombing tertanggal 19 Oktober yang intinya untuk segera menyalurkan BLT tahap ke III dan disetujuinya dengan bermeterai 6000 tertanggal 21 Oktober 2020 yang berisikan bahwa BLT tahap ke III akan dikucurkan untuk 104 Kepala Keluarga tanggal 4 November 2020 dan BLT tahap ke IV juga 104 Kepala Keluarga akan dikucurkan pada tanggal 11 Nopember 2020 dan pengerjaan fisik akan diselesaikan sampai tanggal 16 Nopember 2020.
Tokoh pemuda kec. Hutabayuraja – Jepri Artado Purba,SH saat diminta tanggapan akan hal ini oleh KoranJokowi.com pun menjawab, “Jelas diduga adanya penyelewengan Dana Desa yang dilakukan Sunggul Sihombing. Maka saya meminta kepada Instansi terkait baik itu APH maupun Inspektorat Kabupaten Simalungun memanggilnya supaya menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” ucapnya dengan tegas.
Ke-anehan lainnnya, dari temuan dilapangan, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun 2019 untuk Desa / Nagori Marihat Mayang maupun ADN Nagori Marihat Mayang Tahun Anggaran 2019 dari Kabupaten Simalungun diduga diselesaikan setelah Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dikucurkan. Ada apa lagi ini, bah !?. (Julwed/ Tim)
Be the first to comment