AHMAD DHANI PRESIDEN RI TAHUN 2039 !?
KoranJokowi.com,Bandung ; Saat berbincang dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di kanal Youtube pribadinya #Bamsoet Channel, Ahmad Dhani secara blak-blakan menuturkan keinginannya di dunia politik.
Awalnya dalam perbincangan tersebut, Bamsoet menanyakan apakah Dhani kapok untuk terjun ke dunia politik usai bebas dari penjara. Namun jawaban Dhani di luar dugaan.
“Pokonya 2039 saya presiden lah,” kata Ahmad Dhani seperti dikutip dari tayangan YouTube Bamsoet Channel pada 26 Oktober 2020.
Dhani yang saat ini menjabat selaku Wasekjen Partai Gerindra tentu syah saja seperti Itu, namun berdasarkan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”
Jelas, Dhani atau siapapun boleh menjadi Presiden yad, namun dia harus didukung partai politik atau gabungan partai politik, karena hingga saat ini belum ada kesempatan yang tersedia untuk warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden dari unsur perseorangan/independen.
FLASHBACK CALON PRESIDEN TAHUN 2039
✓Dhani menikah dengan Maia Estianty ; 17 November 1996,kemudian memiliki 3 anak; Ahmad Al Ghazali, Ahmad El Jallaludin Rumi, dan Ahmad Abdul Qodir Jaelani.
✓ Sejak akhir 2006, Dhani dan istrinya terlibat skandal ‘tuduh menuduh’ yang berujung pada gugatan cerai yang diajukan oleh Maia Estianty. Rumah tangga mereka resmi berakhir pada 23 September 2008 melalui keputusan hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
✓Pada Agustus 2013, Dhani mengatakan bahwa Saafeya adalah putrinya dengan Mulan Jameela,
✓Tanggal 1 Maret 2011 Dhani dilaporkan wartawan atas tuduhan pemukulan yang dilakukan di depan rumah Mulan Jameela.
✓Pada 8 September 2013, putra Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani, atau lebih dikenal sebagai Dul (13 tahun) terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di mana Dul, mengendarai mobil secara ilegal di jalan tol Jakarta. Kecelakaan itu menyebabkan 7 korban tewas sementara Dul terluka parah.
Atas ini Dul pun dibebankan atas tuduhan kelalaian dalam mengemudi, sementara Ahmad Dhani sendiri mungkin menghadapi tuduhan lebih karena membahayakan anak dengan sadar dan secara ilegal memberi izin kepada anak di bawah umur untuk mengendarai mobil.
✓Pada 26 November 2018, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan karena diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan kasus ujaran kebencian.
Kasus ini berlanjut hingga akhirnya pada tanggal 28 Januari 2019, Dhani dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian melalui twitter dan divonis 1 tahun enam bulan penjara.
✓Saat Pilbup Bekasi 2017 dia mencalonkan diri bersama Sa’duddin dengan dukungan PKS, Gerindra dan
Partai Demokrat. Namun gagal Karena hanya mengantongi suara 26.12%.
✓Pada Pileg Mei 2019 Dapil Jawa Timur, Dhani dari Partai Gerindra gagal lolos ke Senayan karena hanya meraih 40.148 suara
🤭🇮🇩 (Red-01/Foto.ist)
Be the first to comment