SUARA ACEH : KONTRAKTOR PEMBANGUNAN 2 SEKOLAH DI SUBUSSALAM ACEH SEOLAH MASA BODOH KESELAMATAN BURUH?

SUARA ACEH : KONTRAKTOR PEMBANGUNAN 2 SEKOLAH DI SUBUSSALAM ACEH SEOLAH MASA BODOH KESELAMATAN BURUH?

KoranJokowi.com, Subussalam, Aceh : Berdasarkan pantauan Koranjokowi.com  (29/10) sejumlah pekerja/buruh yang mengerjakan pembangunan RKB SDN 3 Subulussalam, SDN 1 Subulussalam, dan SMPN 1 Simpang Kiri tidak mengenakan Alat Pelindung Diri  (APD) sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi NOMOR PER.08/MEN/VII/2010 Tentang Alat Pelindung Diri dan UU RI No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

Adapun perusahaan pelaksana pembangunan SDN 3 Subulussalam adalah CV. TOTAL BANGUN SARANA, pelaksana pembangunan SDN 1 Subulussalam ,CV. MANDIRI KARYA UTAMA RIZKY, dan pembangunan SMPN 1 Simpang Kiri PT. KALKAUSAR PRAKARSA.

Didalam Permenakertans RI No. Per.08/Men/VII/2010 Tentang APD Pasal 3 sebagaimana dimaksud Pasal 2 pengusaha wajib memberikan secara cuma cuma kepada pekerja/buruh yang dipekerjakan berupa (1) alat pelindung kepala, pelindung mata dan muka, pelindung telinga, pelindung pernapasan, pelindung tangan, dan pelindung kaki. Termasuk (2) pakaian pelindung, dan alat pelindung jatuh perorangan. Selanjutnya pada pasal 4 (1) c. APD wajib digunakan oleh pekerja/buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha untuk mengejakan Pembangunan, Perbaikan, Perawatan, Pembersihan, Pembongkaran Rumah, Gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan Perairan, Saluran atau Terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan.

Kendati pihak pengusaha atau pengurus sudah memasang peringatan keselamatan kerja dan menggunakan APD saat bekerja, namun sejumlah para pekerja/buruh terlihat bekerja tanpa APD sesuai aturan.

Memperhatikan kesungguhan Pemerintah memperhatikan kesehatan dan keselamatan pekerja/buruh, pada Pasal 9 Permenakertrans dituliskan bahwa Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 4, dan 5 dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970. Sementara itu pada BAB XI Ketentuan Ketentauan Penutup Pasal 15 (2) Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama – lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi – tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan pada (3) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.

Menyikapi persoalan APD tersebut, Mustakim selaku PPTK dari Dinas Pendidikan Kota Subulussalam kepada KoranJokowi.com mengatakan selalu mengingatkan kepada pihak rekanan bahwa mengenakan APD bagi pekerja/buruh merupakan kewajiban, dan tentang berapa jumlah serta saja jenis APD yang di sediakan pihak rekanan kepada pekerja/buruh saya tidak tahu ujar PPTK.

Selanjutnya, menyikapi informasi sejumlah pekerja/buruh yang tidak menggunakan APD lengkap pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Subulussalam selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.

Pertanyaannya sampai sedemikian hebatnyakah para pekerja itu sehingga kontraktor pun tidak mampu ‘mengatur’ mereka?, 

Para pekerja Itu, bahkan kontraktornya lupa atau memang tidak tahu bahwa dari sekitar 80.000 penduduk Kota Subussalam, jumlah orang miskinnya  masih sekitar 15.400 orang dan penganggurannya masih sekitar 4000-an orang. Paham dong maksud kami?, Jika tidak mau ikut aturan, PECAT SAJA !, gitu aja repot … (Sabirin Siahaan/foto.ist)

Tentang RedaksiKJ 4030 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan