“SINERJITAS PEMERINTAHAN DESA DAN PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2021-2024”
KoranJokowi.com, Bandung : Menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2014 otonomi daerah adalah hak, kewenangan, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana pula diharapkan setiap daerah mampu berkreasi dalam mencari sumber penerimaan yang dapat membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan pada berbagai sektor yang kesemuanya berujung kepada sehatnya Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN/APBD) yang seimbang (balanced budget).
Atas hal ini maka Pemerintahan Presiden Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) sejak tahun 2014 lalu berharap selalu kiranya belanja negara dibiayai oleh penerimaan dalam negeri agar kedaulatan masyarakat desa tetap terdepan. Karena Pemerintahan desa merupakan unit terdepan suksesnya semua program yang dijalankan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Desa baik di wilayah terpencil dan terluar sekali pun khususnya dalam menyiasati Pandemi Covid 19.
Disatu sisi Presiden Jokowi tetap ‘concern’ akan tujuan ke-2 dari 8 Tujuan Pembangunan Milenium (TPM) atau Millennium Development Goals (MDGs) yaitu mencapai pendidikan dasar untuk warga negara secara ber-keadilan apalagi pencapaian target MDGs di Indonesia masih di bawah target yang diharapkan. Bahkan, Indonesia termasuk dalam kategori terbawah bersama Banglades, Laos, Mongolia, Myanmar, Pakistan, Papua Nugini dan Filipina.
Hal lain terbuktikan sebagaimana rilis Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2019 yang mengatakan bahwa tingkat buta huruf di Indonesia saat ini telah mencapai 1,93% atau menaik kembali dari tahun sebelumnya 1,78 % khususnya di Papua 21,9%, Nusa Tenggara Barat 7,46%, Nusa Tenggara Timur 4,42%, Sulawesi Selatan 4,22%, Sulawesi Barat 3,9%, dan Kalimantan Barat 3,81%. Pertanyaannya bagaimana bisa?, pastinya karena ada rantai sinerjitas yang terputus diantara Para Kepala Desa, BPD – Badan Pemberdayaan Desa, Pemerintah Daerah Provinsi/Kota/Kabupaten hingga Pemerintah Pusat maupun instansi terkait lainnya
Untuk hal ini diperlukan SINERJITAS PEMERINTAHAN DESA DAN PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2021-2024, dan kami tengah mempersiapkan itu. – BERSAMBUNG- (Red-01/Foto.ist)
Be the first to comment