“ALIANSI SAHABAT KPK & SATIRE + HUKUM”

“ALIANSI SAHABAT KPK & SATIRE + HUKUM”

Koranjokowi.com, Hukum :

Ahai, senang rasanya kemarin bisa bersama teman teman ALIANSI SAHABAT KPK [ALIS KPK] bertemu mantan presiden Ir.H. Sukarno di Istana Cipanas, Jawa barat . Ada beberapa hal tekhnis yang tidak dipublikasikan kemudian oleh PimRed selaku KordNas ALIS KPK, diperjalan pulang saya dibisiki agar besok segera membuat tinjauan satire dalam ilmu hukum. Nah berikut ini hasilnya, mungkin belum sempurna, tapi semoga bermanfaat.

Satire berasal dari  tradisi sastra dan teater era kerajaan Yunani Kuno yang dipelopi oleh  ahli retorika klasik Quintillian (thn.35-100 M), istilah ini berakar dari bahasa Latin satura, yang berarti campuran atau piring berisi buah-buahan. Dalam sumber lain juga disebut,  Latin satura atau lanx satura, berarti “Talam [nampan] penuh berisi berbagai macam buah-buahan”. Konsep ini kemudian bergeser menjadi bentuk sindiran terhadap kebodohan atau kelemahan manusia, sering digunakan untuk menertawakan orang yang tidak serius dalam politik atau masyarakat.

Satire terus berkembang dan menjadi bagian alat komunikasi dan kritik masyarakat kepada kerajaan, disini peran Aristophanes (thn.386 – 450 M)  , seorang penulis naskah drama kritisk politik mencapur dengan komedi maka kemudian dikenal sebagai  ‘bapak satire’ karena karyanya sering menggunakan komedi untuk menyindir tokoh politik.

Tentang Buah-buahan, mereka sering menggunakan buah ara (fig), menjadi simbol satire pada era Yunani Kuno karena keterkaitannya yang erat dengan kehidupan sosial, seksualitas, dan politik, yang sering dijadikan bahan sindiran

Satire menurut hukum adalah bentuk ekspresi kreatif, seni, atau kritik sosial yang menggunakan ironi, humor, dan ejekan untuk menyoroti keburukan, yang umumnya dilindungi sebagai kebebasan berekspresi selama tidak melanggar hak cipta (penggunaan wajar) atau hukum pidana pencemaran nama baik. Satire dibedakan dari penghinaan langsung karena bertujuan mengkritik, bukan sekadar merendahkan.

Berikut adalah poin-poin penting satire dalam konteks hukum:

Kebebasan Berekspresi vs. Pencemaran Nama Baik: Satire di media sosial sering kali berbatasan dengan delik aduan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian. Namun, kritik satire terhadap pemerintah atau kebijakan umum umumnya dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.

Perlindungan Hak Cipta (Fair Use): Dalam hukum hak cipta, satire dan parodi sering dianggap sebagai “penggunaan wajar” (fair use). Ini memungkinkan kreator menggunakan karya yang sudah ada untuk tujuan komentar atau kritik tanpa melanggar hak cipta.

Delik Aduan: Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui satire, hukum (seperti UU ITE di Indonesia) umumnya menganggapnya sebagai delik aduan, di mana aduan harus diajukan langsung oleh korban yang merasa dirugikan, bukan pihak ketiga.

Batas Hukum: Satire tidak lagi dilindungi jika berubah menjadi fitnah, hoaks, atau serangan personal yang melampaui kritik sosial dan bertujuan merusak reputasi seseorang secara tidak sah.

“…Singkatnya, satire dianggap legal dan dilindungi sebagai bentuk kritik sosial yang sah, asalkan tidak melanggar hak-hak hukum individu lain secara substantif…”,  Demikian semoga bermanfaat.
(Riki, FB/Red-01/Foto.ist)

CATATAN REDAKSI :

Pada kesempatan ini pula. kami, atasnama manajemen dan redaksi Koranprabowo.id kami mohon maaf karena sampai saat ini, Selasa, tgl.12 Mei 2026 sejak hari Jumat, tgl. 1 Mei 2026 web Koranprabowo.id tidak bisa di-akses karena kelalaian perusahaan penyelenggara layanan maka untuk sementara seluruh informasi akan kami tayangkan disini , di Koranjokowi.com, mohon maaf atas segala ketidak-nyamanannya.

 

Imajiner, ” ALIANSI SAHABAT KPK & SUKARNO”

Tentang Koran Jokowi 4275 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan