Korupsi masa Pandemi adalah extraordinary crime
KoranJokowi.com, Bali:Semua tahu bahwa terjadi 2 OTT pejabat besar terkait korupsi dimasa pandemi dan ini sangat menyakitkan hati rakyat dan bangsa Indonesia.
Ditilik dari dampak yang ditimbulkan, korupsi adalah perbuatan untuk menguasai, dalam bentuk dan cara yang mengesampingkan hak-hak manusia demi untuk memperkaya diri baik pribadi atau kelompoknya,
Berakibat ujungnya pada penderitaan Rakyat karena kemiskinan dan pengangguran yang Merajalela,
Kesempatan Rakyat untuk memperoleh hidup layak sudah dirampas secara tidak manusiawi, Masyarakat kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan dan memperoleh kehidupan yang layak.
Bukan cuma hanya pada satu generasi, dampak perbuatan korupsi itu, tapi juga akan berlanjut turun-temurun sampai pada batas keturunan yang tidak terhingga. Lebih kejam bila dibandingkan dengan pembunuhan atau kejahatan lain, inilah kejahatan luar biasa yang dimaksud dengan genosida dan agresi.
Mengamati lebih jauh, Sebagai akibat Korupsi Kemiskinan yang ditimbulkan otomatis akan berpengaruh pada meningkatnya tindak kriminal dan perbuatan-perbuatan melawan hukum lainnya. Apakah HAM hanya berlaku bagi penyandang jabatan tanpa memikirkan HAM ribuan bahkan jutaan manusia lainnya?
Sebelum sah para pejabat menduduki suatu kekuasaan, semua para pejabat itu telah disumpah sebagai janji kepada Sang Pencipta untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan dalam agama dan tunduk kepada UUD 1945 sebagai Hukum tertinggi dalam hierarki hukum Indonesia. Tetapi kemudian pejabat bukan saja tidak menaati Undang-Undang, tapi juga melakulan KORUPSI, ini sudah cukup melanggar Hukum dan kaidah Agama.
Ilustrasi ini tentu bermakna sangat penting untuk mencegah korupsi, Sebagai negara kesatuan republik Indonesia harus memperhatikan kepentingan yang lebih besar dari pada harus mempertahankan seorang koruptor. Yang Jelas jelas telah melakukan kejahatan luar biasa setelah pemaparan diatas, koruptor memang melebihi dari Extraordinary Crime, ini bukan saja menghianati masyarakat, akan tetapi lebih-lebih sudah mengkhianati Tuhan.
Lalu apa dasar pertimbangan negara, tidak menjadikan koruptor sebagai sebuah kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime)? Mengapa di Indonesia tidak melakukan langkah preventif sebagai sangsi dan efek jera bagi Koruptor , ini patut kita pertanyakan, adanya undang undang TiPikor tidak bisa serta membuat korupsi hilang.
Diperlukan adanya keberanian Hakim untuk untuk membuat efek lebih signifikan yaitu hukuman Mati. atau paling gak memiskinkan koruptor, Kita tunggu Action berikutnya dari Aparat Negara..
Say no to Korupsi
koranjokowi.com
🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩
IG. SUPARTA
Kord. Bali kab. Karangasem.
(Foto.ist)
Be the first to comment