
KONFLIK LIMBAH DI DESA LAKAR DOWO MOJOKERTO JATIM BUKAN SALAH BUPATI, GUBERNUR DAN KAPOLDA JATIM. “LALU SALAH SIAPA !?”
KoranJokowi.com, Mojokerto, Jatim : Laporan seorang narasumber yang mengatakan kepada KoranJokowi.com Kab. Mojokerto bahwa saat ini tengah terjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan PT.PRIA sejak beberapa tahun yang lalu, masyarakat sudah lama meminta pihak perusahaan agar fokus kepada efek limbah yang menggangu warga Desa Lakar Dowo kecamatan Jetis kabupaten Mojokerto Jatim.
“Tidak ada perhatian dari Pemkab dan instansi terkait, wajar jika warga menduga mereka dianggap tidak bisa membela hak dan perlindungan atas kesehatan masyarakat, dan justru dinilai mereka pro terhadap pihak perusahaan”, demikian narsum warga setempat yang identitasnya minta disamarkan (18/1).
PP No IOI Tahun 2OO4 Tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mendefinisikan bahwa, Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai zat, energi, dan atau hal lain yang karena sifat, konsentrasi, dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Hal itu sudah diatur dalam ;
- UU tentang lingkungan hidup tahun I982, UU tentang perlindungan lingkungan hidup No. 23 Tahun I997 dan UU tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup No. 32 Tahun 2OO9.
-
Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2OO9 yang mengatur ” setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan atau kegiatannya menggunakan B3 dan atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, bertanggungjawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan “
Selain dari pada itu, wajar jika warga menduga dana Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi bancakan’ oknum pemerintah dsb. Seharusnya, CSR adalah bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan, khususnya kepada masyarakat desa sekitar. Apalagi haI ini telah diamanahkan dalam UU RI No. 4O Tahun 2OO7 Tentang perseroan terbatas yang mengatur mengenai CSR didalam pasal 74 ayat I. Yaitu ” Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau, berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”
CSR bukan lahir dari desakan masyarakat, atas perilaku perusahaan yang cenderung mengabaikan tanggung jawab sosial nya, seperti halnya pada perusahaan-perusakan lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, “Ngemplang” pajak, menindas buruh, serta cenderung membuat jarak dengan masyarakat sekitar. Namun CSR memang telah daiamanhkan dengan UU diatas.
Disaat Koranjokowi.com bertemu warga sekitar, mereka juga mengeluhkan jalan desa yang kondisinya hancur karena kerap dilalui intensitas kendaraan raksasa perusahaan itu, warga merasa ikut membangun jalan melalui pajak2 yang dibayarkan melalui Pemdes setempat. “Pemerintah desa seolah membiarkan bang, mereka tutup mata. Maka melalui KoranJokowi.com kami sampaikan hal ini agar menjadi perhatian pemerintah pusat, kalau perlu tolong sampaikan kepada Presiden Jokowi, limbah yang menggangu warga ditambah lagi jalan menjadi rusak.. Tolong sampaikan kepada Presiden Jokowi, bang “, kata warga disana.
Ini berat, namun menjadi tanggung-jawab kami di KoranJokowi.com untuk menyampaikan semua ini sebagai pekerja juurnalistik, mana yang terbaik yang harus dilakukan. Itu kita llihat bagaimana dan siapa yang menyikapinya. Idealnya Pemdes dan kecamatan bertemu dengan pihak PT. PRIA disaksikan warga dan tokoh setempat. Mencari solusi yang terbaik. Karena Kami juga akan merasa ‘tidak-sopan jika hal ini kemudian mempersalahkan Pemkab Mojokerto , Gubernur Jatim bahkan Kapolda Jatim sekali pun. Ahahaha…(Didik/Foto.ist)
Be the first to comment