IBU MENTERI LHK, APA KABAR  PELEPASAN 980.000 HEKTAR TANAH DALAM KAWASAN HUTAN TAHUN 2019-2020 LALU, KARENA 25.143 HEKTAR DARI 16 DESA PENGAJU PELEPASAN REGISTER LAMPUNG MENANTINYA ?

IBU MENTERI LHK, APA KABAR  PELEPASAN 980.000 HEKTAR TANAH DALAM KAWASAN HUTAN TAHUN 2019-2020 LALU, KARENA 25.143 HEKTAR DARI 16 DESA PENGAJU PELEPASAN REGISTER LAMPUNG MENANTINYA ?

KoranJokowi.com, Bandung : Tentunya kita masih ingat bagaimana (saat Itu) Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution dalam rapat koordinasi terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), di Kantornya,Jakarta (6/2019) lalu , dihadapan Menteri LHK – Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dan Menteri ATR/BPN – Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan DJalil , beliau mewakili Presiden Jokowi menyetujui rencana program pelepasan tanah untuk penyelesaiaan penguasaan tanah dalam kawasan hutan: Di tahap I sebanyak 110.000 hektare (Ha). Kemudian, 200.000 Ha selanjutnya segera menyusul dilepaskan.

“Sedangkan yang untuk dilepaskan menjadi sertifikat sudah siap sebanyak 980.000 Ha,” katanya lagi saat itu.

Untuk hal ini KoranJokowi.com meminta tanggapan dari Arief P.Suwendi, KordNas Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) dan AkarJokowi – Alumni Kongres Relawan Jokowi) 2013. “Kini masuk tahun 2021, Kita sebagai Relawan Jokowi wajar jika bertanya sudah berapa persen dari target 980.000 hektar itu. Lalu apakah Diantaranya termasuk para pengaju pelepasan lahan status Register seperti di Prov. Lampung yang data di kami ada sekitar 25.133 hektar?, semua komunikasi telah kami lakukan bahkan ada yang sejak tahun 1950-an mereka memulainya. Yang terbaru sejak Juli 2020 kami berkirim surat hingga ke bapak Presiden Jokowi dengan tembusan Kemensesneg RI dsb namun belum juga terealisasi. Kalau pihak Kantor Staf Presiden (KSP) pernah menerima kami Ber-audiensi tentang kasus Register Kab.Lampung Selatan (> 11.911 Hektar, Jml KK : 7.379 KK). Mereka demikian hangat menerima aduan kami saat itu. Kami jadi ingat kasus pengajuan sejenis di Desa Sukapura, Kec. Sumberjaya, Lampung Barat. Rekomendasi KSP keluar bulan Agustus 2019 yang intinya Kementerian LHK,ATR/BPN dan Kepala Daerah terkait agar segera menindak-lanjuti namun hingga saat ini tidak juga, kemudian mereka ‘bergabung’ bersama yang lain sehingga jumlah pengaju pelepasan pun mencapai 25.143,8 hektar. Apakah kami dan mereka salah?”

Wakil KordNas Alwanmi) dan AkarJokowi2013, Een H.Prayudha menambahkan. “Ya memang demikian adanya, selama ini para pengaju telah berulang kali memohon baik ke Kementerian LHK dan ATR/BPN pusat dan daerah. Pihak ATR/BPN beralasan bahwa LHK lebih menentukan pelepasan itu, ATR/BPN hanya mengeluarkan sertifikat berdasarkan permintaan LHK. Demikian seterusnya dan alasan lain. Bagi Relawan Jokowi Reforma agraria itu ialah penataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pengelolaan tanah menjadi yang berkeadilan sebagaimana pesan Presiden Jokowi. Sehingga kata kunci reforma agraria adalah restrukturisasi dan keadilan agraria. Sebab yang dituju ialah terjadinya transformasi di pedesaan berbasiskan penataan ulang struktur agraria dan penguatan ekonomi kerakyatan. Jadi reforma agraria buka sekedar bagi-bagi tanah, juga bukan sekedar perbaikan ekonomi semata”.


Masih kata Een, banyak laporan warga desa pengaju pelepasan lahan Register di Lampung yang mengatakan kalau pun ada ‘pengukuran setiap tahun selalu berubah-ubah bahkan banyak kemudian merampas lahan pemukiman warga desa. Silahkan cek ke Desa Tribudisyukur, Kab. Lambar atau Desa Mulyorejo Kab.Pringsewu. Ada juga di Desa Mekarmulyo, Trisinar dan Mekarmukti Kab. Lampung Timur. Disana ada pembangunan bendungan Marga III, ada sebagian lahan Register yang bisa dilepas LHK atau ATR/BPN ada juga yang belum, data di kami luasnya sekitar 1.053 Hektar yang dihuni oelh lebih dari 1.987 KK.

Atas semua itu, Relawan Jokowi berharap (kalau pun ini belum dilakukan) masyarakat yang menilai ada dualisme Peraturan Presiden untuk reforma agraria, dan menyempurnakan Perpres No. 86/2018 tentang Reforma Agraria sesuai komitmen Presiden pada 24 September 2019; dan perubahan Perpres harus dipimpin langsung Kepala Staf KSP sebagai petugas yang ditunjuk langsung Presiden pada 24 September 2019, dengan proses yang inklusif bersama organisasi masyarakat sipil, pakar, dan K/L terkait dsb.

Mudah – mudahan hal ini telah dilakukan !,
Dan mudah-mudahan target 980.000 Ha itu dapat ‘menyertakan’ pula 25.143,8 hektar yang diajukan ke-16 Desa di Provinisi Lampung itu. Inshaa Allah.

Ayo Pak Presiden Jokowi,
Ayo Pak Jenderal Moeldoko,
Gaspol, jangan kasih kendor.
(Red-01/Foto.ist)

Tentang Koran Jokowi 4104 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan