
Relawan Jokowi, Apresiasi Penanganan Korupsi Cetak Sawah, Dorong Kejari Dairi Ungkap Kasus Korupsi Di Dairi Dan Seret Pelaku Ke Pengadilan.
KoranJokowi.com. Dairi : Kasus cetak sawah Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2011, selama ini menjadi tanda tanya bagi masyarakat Kabupaten Dairi karena terkesan tumpul keatas dan tajam kebawah akhirnya terjawab.
Ketua Kelompok Tani MARADU Afiruddin Sirait dan Bendahara Ignatius Sinaga sebagai pengelola anggaran tersebut sudah menjalani vonis sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor Medan dengan masing masing 1 Tahun 6 Bulan Penjara, subsider 1 bulan dengan denda sebesar Rp.12.950.000.
Ketegasan dan langkah Hukum Kejari Dairi sempat diragukan KoranJokowi.com dimana pengurus kelompok yakni Ketua dan Bendahara Kelompok Tani MARADU sudah di vonis dan menjalani vonis tersebut, namun tersangka lain belum ditahan.
Sesuai perintah penahanan dari Pengadilan Tipikor Medan tersangka perbuatan Korupsi kasus Cetak Sawah Desa Simungun inisial AST sekarang Anggota DPRD Provinsi Sumut ,JS sebagai rekanan atau Kontraktor dan EM pensiunan ASN Dinas Pertanian Kabupaten Dairi diamankan atau dijebloskan ke Rutan Kelas II B Sidikalang.
Ketika dikonfirmasi KoranJokowi.com, Kasipidsus Kejari Dairi, Ginting menjawab bahwa ketiga tersangka kasus yang merugikan Uang Negara Rp. 567 juta dari Pagu sebesar Rp.750 juta tersebut terancam hukuman maksimal 20 Tahun dengan Pasal yang dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001.” Pasal 2 dan 3 UU No.20 Tahun 2001″ balas Ginting.
Kepala Lembaga Masyakat ( Kalapas) Kelas II B Sidikalang ,Japaham Siaga ketika dikonfirmasi membenarkan ketiga tersangka AST, JS dan EM dititipkan Kejari Dairi di Rutan Kelas II B Sidikalang. ” Benar ada tiga tersangka, AST, JS dan EM diserahkan untuk Rutan Kelas II B Sidikalang”. kata Japaham Sinaga.
Relawan Jokowi ( KoranJokowi.com ) mengapresiasi kerja dan langkah langkah Hukum oleh Kejari Dairi, sehingga Peluku Tindak Pidana Korupsi yang selama ini terkesan membeku dan lamban akhirnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
KoranJokowi.com berharap agar Kejaksaan dalam tuntutannya agar menuntut para terdakwa Korupsi Cetak Sawah tersebut didakwa seberat beratnya dan Hakim Pengadilan Tipikor Medan memberikan Vonis seberat beratnya, karena perbuatan Tindak Pidana Korupsi adalah kejahatan luar biasa atau Ordinary Crime.
Karena dengan gagalnya kegiatan /pekerjaan Pencetakan Sawah di Desa Simungun tersebut para warga atau petani di desa tersebut gagal untuk bertani dan mempengaruhi pendapatan Petani dan tidak terpenuhinya ketersediaan pangan sesuai program Pemerintah Pusat.
KoranJokowi.com juga mendorong dan berharap agar Kejari Dairi mengusut tuntas dan cepat Kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Dairi dan menyeret pelaku ke PENGADILAN Tipikor karena Korupsi sudah menyakiti dan merampas hak rakyat. ‘Njuah Juah, Horas ,Mejuah Juah. (Delon Sinaga).
Be the first to comment