CATATAN HITAM PILKADES PUJOKERTO LAMTENG 2019  AKHIRNYA  ‘MENGGOYANG DUNIA’, BISAKAH BUPATI LAMTENG TURUN TANGAN !

CATATAN HITAM PILKADES PUJOKERTO LAMTENG 2019  AKHIRNYA  ‘MENGGOYANG DUNIA’, BISAKAH BUPATI LAMTENG TURUN TANGAN !

KoranJokowi.com. Lampung tengah: Mujiono calon kades nomer urut 1 mengatakan pikades 7 Nopember 2019 lalu di kampung Pujokerto kecamatan Trimurjo Lampung Tengah diikuti dua pasang calon yakni Mujiono sendiri dengan nomer urut 1 dan Sudarso (Petahana /incumbent))  dengan nomer urut 2 dan hasilnya dimenangkan Petahana dengan selisih 4 suara.

Menurut Mujiono kemenangan Petahana Sudarso selisih 4 suara atas dirinya ‘diduga’ dengan cara curang karena pihak panitia diduga menerima pemilih dari luar kampung Pujokerto berjumlah 12 orang dengan menggunakan KTP, padahal  mereka eks.warga kampung Pujokerto yang sudah pindah tempat tinggal di kampung lain, secara hukum mereka tidak lagi punya hak pillih di Pilkades tersebut.

“Bedasarkan jumlah DPT saat itu sebanyak 1962 pemilih, kesepakatan sejak awal pemilih syah adalah pemilik kartu pilih dan surat panggilan dalam arti terdaftar, maka siapapun yang hanya menggunakan KTP apalagi eks warga dianggap tidak syah. Pada waktu itu pihak kami sudah melakukan protes namun panitia Pilkades tidak mengindahkan protes dari kami panitia tetap menerima pemilih”, kata Mujiono kepada KoranJokowi.com Kab. Lamteng (27/1), Farizal.

Hal ini diperkuat oleh WakPimp.Umum/Redaksi, Een H. Prayudha, “Panitia Pilkades tetap menganggap suara eks warga itu syah bang, kalau pun selisih suara dengan petahana hanya 4 suara. Dan panitia tetap kepada keputusannya jika petahana yang menang. Pihak Mujiono pun menempuh jalur hukum ke PTUN untuk mendapatkan keadilan tapi sayang pihak PTUN justru menolak gugatan mereka dan tetap dinyatakan petahana yang menang”

Menurut Farizal, diduga PTUN tidak membaca secara seksama isi tuntutan suurat Mujiono, sepertinya ada pihak yang sudah membuat surat rekayasa seakan akan ke-2 pihak sebbelumnya menyetujui tentang KTP eks warga itu. Sepertinya surat tersebut diduga dipalsukan oleh pihak panitia”

Pihak Mujiono tidak akan pernah merasa lelah untuk memperjuangkan hal ini, apalagi saat putusan yang dibacakan majelis hakim pihaknya hanya mendengarkan putusan saja dan mereka tidak diberi kesempatan untuk menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim. Lalu mereka pun menempuh banding di Pengadilan tinggi PTUN Medan namun hasilnya juga tidak sesuai harapan  kami bahkan hasil putusan dari PTUN Medan sampai hari ini mereka belum mendapatkan hasil putusan. Demikian Farizal dann Een menambahkan.

Dari kasus Pilkades Pujokerto ini , ada beberapa catatan dari redaksi selaku orang awam, yaitu :

1.Layakah keputusan disampaikan melalui WA?

2.Negara hukum  menghormati asas Equality Before The Law (EBTL)  termasuk dalam hal ini masyarakat desa serta suatu Pilkades karena  mempunyai kedudukan sama di mata hukum yang seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan antara pilkades, pileg, dan pilpres yang prosesnya diperlukan standardisasi yang sama sehingga akan lebih mudah dalam menyelesaikan sengketa, apabila terjadi persengketaan.

3.Pasca Pilkades, lalu kemudian memunculkan Sengketa ‘sudah terbiasa’ disebagian daerah apabila terdapat sengketa dapat diselesaikan dengan musyawarah. Seharusnya dalam menegakan aturan , hukum dan norma positip hal ini dihindari.

4.Apakah karena tidak jelas dan tegasnya peraturan yang ada untuk menjamin kepastian hukum sehingga tidak akan ada lagi istilah Pilkades Hukum Rimba, siapa yang kuat / dekat dengan orang kuat dia akan menang?

5.Apakah Pemkab Lamteng mempunyai semacam Perda / Perbup tentang terjadinya Sengketa Pilkades/Pekon?, apakah ini sempat disosialisasikan di setiap Pilkades disana?

6.Apakah sengketa Pilkades Pujokerto tahun 2019 itu harus kembali melakukan  perhitungan suara ulang, bahkan menjadwal ulang pilkades?

7.Dalam Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat. Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil.Dilakukan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan yang jujur dan amanah itu intinya.

8.Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  jelas disana disampaikan lembaga atau institusi mana yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa yakni ada di  Pasal 37 ayat (6) yang berbunyi: “ dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)” Jangka waktu yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa

9.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemilihan Kepala Desa ini tergolong ke dalam rezim Hukum Desa bukan rezim Hukum Pemilu. Hal ini dapat dilihat dari penyelenggara pemilihan Kepala Desa bukanlah Komisi Pemilihan Umum dan Lembaga Penyelesain Sengketa bukanlah Mahkamah Konstitusi. Konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan secara limitatif pemilihan apa saja yang termasuk ke dalam rezim Pemilihan Umum yakni di dalam Pasal 22E ayat (2): “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”

10.Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sayangnya (maaf kalau salah) …  lagi-lagi belum mengatur secara rinci bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa. Karena Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014  itu hanya mengatur mengenai jangka waktu penyelesaian dan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya.

Maka selayaknya dalam hal kasus sengketa Pilkades Pujokerto kecamatan Trimurjo, Kab. Lampung Tengah demi terciptanya harmonisasi diantara yang bersengketa, warga masing-masing pendukung dan publik nasional peran Bupati Lamteng harus ‘terdepan’, apakah hal ini masih bisa dilakukan oleh Bupati Loekman Djoyosoemarto ,(atau oleh Musa Ahmad selaku Cabup dengan perolehan suara terbanyak saat Pilkada Lamteng November 2020 lalu?), terserah bagaimmana baiknya,  hanya sarapan pagi bersama ke-2 pihak, mencari solusi terbaik. ‘Enough.

Karena jalur hukum akan menguras enerji dan waktu, Inshaa Allah (Red-01/Ehp/Farizal-Foto.ist)

Tentang Koran Jokowi 4104 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan