
Kasus gugatan Nikel Uni Eropa ke Indonesia, “Panah Presiden Jokowi Tepat Sasaran !”
KoranJokowi.com, Bali : # Semoga indonesia memenangkan Gugatan #, Uni Eropa secara resmi telah mendaftarkan gugatan melawan Indonesia ke WTO ( World Trade Organisation)Ini berkaitan dengan larangan ekspor Nikel Mentah . Dimana diawal issue yang mengemuka adalah soal teknologi smelter Indonesia yang mencemarkan udara, pollution, dan tidak berpihak kepada lingkungan Namun kini arah gugatannya lebih spesifik, Yaitu berkaitan dengan nasib 300.000 pekerja Pabrik baja di Negara2 Uni Eropa yang terancam di PHK. Dari awal Indonesia selalu konsisten dengan kebijakannya , dan itu berkaitan dengan amanah UU Minerba. Apakah kemungkinan Indonesia akan kalah gugatan atau memenangkan gugatan ?
Saya coba kupas dan cermati secara sederhana :
Sengketa dagang antara UE dengan Indonesia mengikuti peraturan WTO. Pada tahap awal tahun 2020 diadakan forum konsultasi atau mediasi antara UE dan Indonesia. Namun ternyata gagal. Kemudian UE masuk ke tahap Panel melalui Dispute Settlement Body (DSB). Komposisi pembentukan panel harus diisi oleh pakar-pakar atau individu yang kualified baik yang berasal dari pemerintahan atau non-pemerintah. Syarat lainnya untuk diangkat sebagai panelist WTO adalah independen, memiliki background yang berbeda dan memiliki spektrum pengalaman yang luas. DSB ini prosesnya akan cepat dan tidak berlarut seperti mahkamah International.
Benar bahwa semua kesepakatan international seperti WTO harus diratifikasi oleh DPR dalam bentuk UU. UU Minerba yang ada adalah penyesuaian atas kepentingan nasional sesuai amanah UUD 45 dan sekaligus bagian dari ratifikasi kesepakatan International. Maklum, benar kita negara berdaulat namun kita tidak bisa mengabaikan bahwa kita bagian dari masyarakat international. Nah kalaulah UU Minerba hanya untuk kepentingan nasional dan mengabaikan kesepakatan international tentu bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Indonesia tidak melarang ekspor nikel ke Eropa. Yang kita larang adalah biji nikel, jadi kita tidak terlalu rugi .Produk turunanya kita tidak larang. Artinya secara hukum, kita tidak melanggar kesepakatan dengan WTO. Seharusnya Eropa juga mengakui bahwa kebijakan Indonesia itu bukan ‘banned yang bersifat anti perdagangan bebas. Tetapi hanya kebijakan ekonomi dan bisnis yang berlaku secara umum.
Dalam DSB (Dispute Settlement Body) ada ketentuan mengenai solusi. Saya yakin, solusi itu akan objectif. Apa ? Jalan keluarnya, ya Eropa harus mengubah kebijakan industri bajanya, tidak lagi mengolah bahan baku tetapi industri dowstream nikel. Caranya ? pindahkan smelter mereka ke Indonesia untuk menghasilkan produk bagi industri ‘downstream mereka. Kasus serupa pernah ada antara Jepang dan China. China melarang eksport Logam tanah Jarang, itu mengancam rontoknya Industri elektronika domestik Jepang. Di WTO, China menang. Jepang harus pindahkan pabrik elektronikanya ke China. Mengubah kebijakan dari bahan baku ke pengolahan. Berapa tahun kita kehilangan devisa ekspor biji nikel karena kebijakan itu. UE harus mau berubah. Kalau tidak, UE akan digilas Zaman.
Apalagi Nikel adalah bahan baku utama pembuatan Baterai Lithium, Jadi indonesia akan menjadi pemeran Utama Mobil lstrik didunia. Bahkan beberapa produsen Mobil listrik seperti TESLA sudah mau investasi besar besaran di Indonesia, produk mobil Korea juga demikian jadi tunggu apa lagi jika peluang jadi pemain Mobil listrik global dunia sudah didepan mata. Yang jelas Panah Presiden Jokowi Tepat Sasaran, Dunia pun terguncang. Rahayu…(Gede Suparta)
Catatan & Insert info dari Meja Redaksi:
Nikel adalah unsur kimia logam dalam tabel periodik yang memiliki simbol Ni dan nomor atom 28, Nikel memiliki sifat tahan karat, lembut jika dalam kondisi murni. Nikel ditemukan oleh AF Cronstedt pada 1751.
Nikel digunakan dalam banyak aplikasi komersial dan industri seperti baja pelindung (stainless steel), tembaga pelindung, baterai industri, elektronik, aplikasi ruang angkasa, industri tekstil, gas turbin pembangkit listrik, pembuat magnet kuat, membuat perangkat laboratorium (nikrom), kawat dari lampu listrik, katalis lemak, pupuk pertanian, dan berbagai fungsi lainnya Tambang nikel di Indonesia berlokasi di Kalimantan Barat, Maluku, Papua, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Proses penambangan nikel dimulai dengan mengupas permukaan tanah (10-20 m) dan kemudian dibuang ke suatu tempat atau digunakan untuk menutup situs pasca tambang tertentu.
Berdasarkan data Badan Geologi Kementerian ESDM tahun 2019-2020, sumber daya dan cadangan nikel yang dimiliki Indonesia masih cukup tinggi >1.887 juta ton Ni, sehingga Indonesia pun disebut sebagai produsen bijih nikel terbesar di dunia sepanjang tahun lalu. Disusul oleh Filipina dengan 420.000 ton Ni , Rusia sebanyak 270.000 ton Ni, New Caledonia sebesar 220.000 ton Ni dan negara lainnya dengan total 958.000 ton Ni
Dengan ini pula maka sejak tgl.1 Januari 2020 lalu Presiden Jokowi melarang ekspor bijih nikel ini pun berbuntut panjang. Uni Eropa akan menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia ( WTO) terkait larangan ekspor ini. Uni Eropa gerah dengan kebijakan larangan ekspor biji nikel yang dilakukan Indonesia, berdampak merugikan bagi industri baja di negara-negara Uni Eropa karena keterbatasan akses bahan baku baja. Indonesia sendiri saat ini menguasai lebih dari 20% total ekspor nikel dunia. Dan Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara menjadi tiga provinsi dengan sumber daya dan cadangan nikel terbesar.
Jangan lupa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui BUMN berhasil mengembalikan dua tambang raksasa ke pangkuan RI. Baru-baru ini pemerintah mengambil 20% saham tambang nikel raksasa Brazil, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) melalui holding BUMN Pertambangan Mining Industry Indonesia (MIND ID). Setelah sebelumnya berhasil mengakuisisi 51% saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat PT Freeport Indonesia akhir 2018 lalu
Be the first to comment