
AYO SEDULUR JAGA MOJOKERTO DARI COVID 19 !
KoranJokowi.com, Mojokerto, Jatim : Kota Mojokerto resmi berlakukan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat).tujuan pemberlakuan PPKM kota mojokerto adalah lebih di tekan kan pada penyelamatan warga masyarakat di masa pandemi ini.
Sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat,provinsi maupun daerah yang telah di sepakati terdapat beberapa kebijakan di antaranya penutupan total tempat wisata,dan penyekatan di beberapa akses jalan masuk antar kabupaten dan antar kota,terutama kota Mojokerto.
Pastinya lagi hal ini karena Kasus positif COVID-19 di Jawa Timur selalu bertambah antara > 50-100 kasus, bahkan pernah tinggi (1/7) hingga 1.397 kasus sejak Maret 2020 lalu. Dan diantaranya Kab.Mojokerto berjumlah 81 kasus atau tertinggi dibanding kabupaten/kota di Jatim.
Maka Pembatasan juga di berlakukan terhadap kegiatan perdagangan seperti warung makan,kafe,pedagang kaki lima dan lapak jajanan hingga pukul 20.00 wib
Ketika Koranjokowi.com mengajukan pertanyaan apakah pembatasan itu berlaku buat penjual kebutuhan pokok kepada Petugas disana (Kopka CPM Priyono), beliau menjawab. “Hanya penjual kebutuhan pokok dan ambulance yang kita beri akses masuk “jawab beliau.
Mantan, ndan !
Kami atasnama KoranJokowi.com mengucapkan terima-kasih kepada seluruh Tim Nakes, TNI-Polri, Relawan Covid 19 di Jatim khususnya di Kab/Kota Mojokerto juga masyarakat yang terus #TaatProkesCovid19. Semoga cepat berlalu, agar roda ekonomi pun berjalan normal kembali, Aamiin YRA.
(Bambang H/DidikW)
#TaatiProkesCovid19
Be the first to comment