GUBERNUR , POLDA JATIM & BUPATI SIDOARJO KECOLONGAN, ADA WARGA DITOLAK DIMAKAMKAN DI KAMPUNG HALAMANNYA SENDIRI – (2), “KEMARIN KEPALA DESA TELAH MENGAKU SALAH, WHATS NEXT !?”

GUBERNUR , POLDA JATIM & BUPATI SIDOARJO KECOLONGAN, ADA WARGA DITOLAK DIMAKAMKAN DI KAMPUNG HALAMANNYA SENDIRI – (2), “KEMARIN KEPALA DESA TELAH MENGAKU SALAH, WHATS NEXT !?”

KoranJokowi.com, Sidoarjo, Jatim : Pada edisi sebelumnya, kita semua ‘terkejut dan geram’ atas adanya kasus penolakan pemakamam   jenasah almarhum Abdullah (47 thn), warga desa Kebon agung, kec. Sukodono, Kab, Sidoarjo, yang disetujui /termasuk keluarnya surat dari Kepala Desa initial AA , demikian laporan melalui seluler  oleh Wakil-1 KoranJokowi.com Prov. Jatim – Sofyan E,Hutabarat , yang akrab saya panggil ‘Lae.

Saya pun melakukan konfrensi telp dengan Kord.KoranJokowi.com Prov. Jatim – Didik W.Nugroho dan Lae, “Bagaimana bisa ini, apakah Kepala desa ada surat pemberitahuan dari RS yang merawat?”, tanya saya kepada Didik dan Lae. “Kami belum tahu, pimpinan”, jawab mereka. “Langkah awal, minta tolong kepada RS tersebut mengenai surat kematian, dari situ baru kita tahu apakah almarhum ada dugaan karena Covid 19, namun Inshaa allah saya yakini beliau meninggal sakit biasa, karena jika Covid 19, seharusnya jenasah langsung diurus RS tidak dibawa pulang keluarga, dalam arti di TPU khusus Covid 19“, konfrensi pun kami tutup.

Berselang satu jam kami dapatkan kopi surat dari RSUD itu yang dikeluarkan tgl.1/7 dimana disana hanya tertulis almarhum meninggal akibat  ‘SAKIT”, Alhamdulillahirabil’alamiin. Kami pun Konferensi telp kembali dan mengundang  Wkl.Korprov Jatim bidang Hukum – Ridy H,SH. Dimana intinya saya menyampaikan beberapa skenario, solusi jika ‘deadlock dalam rencana membuat pertemuan , dan terakhir saya meminta KoranJokowi.com turun ‘full-team membantu keluarga almarhum untuk ‘pelurusan soal ini.

“Ini soal kemanusiaan”, kata saya.

Karena sederhana saja untuk saya pribadi,

1.Jika pun Kades mempunyai kopi surat kematian itu, mengapa tetap ‘menyetujui’/memaksakan kehendak warga, sehingga terjadi hal seperti ini?

2.Apakah sebelum memutuskan surat penolakan itu , Kades sudah terlebih dahulu bicara/diskusi dengan para BPD ( Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat) lainnya ?, karena dalam surat penolakan Kades itu tertulis ‘ Kami selaku warga dan Perangkat Desa’ , …  atau (maaf) … keputusan itu dilakukan sebagai bagian dari ‘Hak preogratif Kades?

 

3.Jika tidak, ini yang disebut dengan Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely sehingga segala keputusan/kebijakan  hanya kepentingan pribadi dan kelompok tertentu semata. Dan pekerja media/Pers berhak untuk ‘mengingatkan’nya

4.Kalau tidak salah bukankah dalam UU Desa pasal 68 ayat 1.b. tentang Hak Warga desa tertulis ‘ Memperoleh pelayanan yang sama dan adil?

Namun semua pertanyaan itu kini ‘tinggal kenangan, karena ..

Alhamdulillah kemarin (10/7) telah dilakukan pertemuan yang difasilitasi Kapolres, Kapolsek, kecamatan, Babinsa dsb. Hadir pula disana Kepala desa dsb, termasuk adik almarhum (Kris), dimana kesimpulannya, sbb:

1. Jasad alm. Abdullah dalam waktu segera akan dipindahkan dari TPU Praloyo ke TPU Griya Kebon agung, Kec. Sukodono, Kab.  Sidoarjo sebagaimana amanah almarhum sebelum meninggal

2. Biaya apa pun akan ditanggung Kepala desa 

3. Surat penolakan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa waktu lalu itu akan ‘dicabut 

Apapun, Alhamdulillahirabil’alamiin, Puji Tuhan.

Kita tunggu langkah ‘kongkrit selanjutnya…

(Red-01/Sofyan EH/DidikW/RidyH))

-BERSAMBUNG-

#Taati Prokes Covid 19

Sebelumnya,

GUBERNUR, POLDA JATIM & BUPATI SIDOARJO  KECOLONGAN, ADA WARGA DITOLAK DIMAKAMKAN DI KAMPUNG HALAMANNYA SENDIRI. “PIYE IKI , IKI PIYE !?” – (1) | KORAN JOKOWI

Tentang Koran Jokowi 4107 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan