
SILTAP DI KAB. LAMTENG ANTARA ADA DAN TIADA, ‘CAPCAYDE..!’
Koran Jokowi.com, Kab.Lamteng : Berdasakan peraturan pemerintah yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo,PP Nomer 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomer 43 tahun 2014 , peraturan pelaksanaan undang undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa. Dalam PP ini pemerintah mengubah pasal 81 dan seterusnya.
Yang ditindak-lanjuti dengan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) dengan menetapkan besaran Penghasilan Tetap (SILTAP) kepala desa,sekertaris desa,dan perangkat desa lainya. Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekertaris desa dan perangkat lainnya dianggarkan dalam APBD desa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa).
Besaran SILTAP kepala desa paling sedikit Rp 2.426.000,-Sekertaris desa Rp 2 .250.000,- parangkat lain seperti Kepala dusun dan kepala urusan sebesar Rp 2.025.000,-.Sudah dua tahun berjalan yakni dari tahun 2020 hingga kini dibulan Juli 2021 sudah berlangsung sekitar 6 triwulan ,terhitung dari Januari -Desember 2020 ,4 triwulan.Tahun 2021 Januari – Juli 2021 sudah masuk ke triwulan ke tiga.
Akan tetapi SILTAP perangkat desa baru 5 triwulan yang sudah dibayarkan terhitung dari 2020 sampai Juli 2021.Hal ini terjadi di kabupaten Lampung tengah ,menurut keterangan beberapa perangkat desa/kampung dibeberapa kecamatan mengungkapkan pembayaran SILTAP dilampung tengah selalu terlambat ,ini terjadi sejak sebelum diberlakuk anya peraturan pemerintah PP 11/2019 tentang tunjangan setara golaongan II A , Lampung tengah selalu terlambat entah kenapa ,kalau dana nya belum ada ya kemungkinan kami selaku perangkat cukup memaklumi,tapi hal ini terjadinya terus menerus ini sepertinya disengaja oleh instansi terkait masak selalu telat pembayaran ujar salah seorang perangkat desa yang sempat ditemui koranjokowi.com kemarin 11/7 .
Hal yang sama dikatakan Rin perangkat desa di kecamatan Bumiratu nuban Lampung tengah, menurut Rin,pembayaran SILTAP seharusnya tepat waktu kalau triwulan sekali ya triwulan kalau sebulan sekali ya itu lebih baik ketimbang katanya 3 bulan sekali nyatanya empat bulan terkadang pernah sampai 5 bulan dibayarkan hanya 3 bulan oleh pemda ,ini ada apanya? Apa bupati gak tau kalau cara pembayaran SILTAP di Lampung tengah sering terlambat padahal di kabupaten lain seperti Lampung timur dan kota metro SILTAP perangkat selalu dibayar tepat waktu.
Sementara dari kecamatan Trimurjo imfotmasi terkait pembayaran SILTAP akan dibayarkan melalui rekening masing masing perangkat, hal ini disampaikan oleh bupati Lampung tengah Musa Ahmad pada acara launcing Bupati ‘Ngantor didesa (Bunga desa-red) pada 10/6 Juni lalu di kecamatan Trimurjo. Dalam acara bunga desa Bupati Musa Ahmad juga telah membagikan rekening kesemua perangkat desa yang ada di kecamatan Trimurjo, Untuk pembayaran SILTAP triwulan kedua April-juni ada dua kecamatan yakni kecamatan Trimurjo dan kecamatan kalirejo.
“Iya betul seperti itu janjinya, namun sampai pertengahan bulan Juli 2021 SILTAP itu nyatanya ‘belum juga ada kabar beritanya apa jadi melalui transfer via rekening apa masih seperti yang lalu, saya tidak tahu bang”, ujar ND – perangkat desa di Purwodadi kemaren.
‘Antara ada dan tiada, Ahahaha.. iki piye, piye iki ?
(Farizal)
#TaatiProkesCovid19
Be the first to comment