
SEORANG WARGA DESA LIPAT KAIN KAB.KAMPAR YANG ‘SOK JAGO BERANI MENANTANG INPRES JOKOWI NO. 21 TAHUN 2019 , “MOHON ATENSI KAPOLDA RIAU !!”
KoranJokowi.com, Kampar, Riau : Disaat Presiden Jokowi memerintahkan agar perlunya tindakan hukum oleh penegak hukum yang tegas kepada para penambang illegal jenis apapun, semua seolah ‘angin lalu’, karena kami dari KoranJokowi.com Prov. Riau masih mendapatkan laporan dari warga adanya ‘lagi kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran sungai Kampar di desa lipat kain Selatan kecamatan lipat kain kabupaten Kampar provinsi Riau.
“Itu sudah tahunan bang, kami tidak bisa melakukan apa-apa, karena pemilik PETI itu yang bernama GND merasa punya ‘backing’. Ini sangat meresahkan masyarakat sekitar, merusak ekosistem dan lingkungan terutama air Sungai yang menjadi kebutuhan warga tidak bisa di manfaatkan lagi oleh masyarakat”, kata Suyono (samaran) – warga sekitar melalui seluler (28/7)
Ditambahkan Suyono – pensiunan Pemkab Kampar , GND memang dikenal arogan alias ‘ sok jago’ karena merasa putra daerah dan punya ‘backing, kemudian Suyono memberikan nomor Hp GND dengan no. 0812.1664.11 (XX)
Kami pun menelepon GND menanyakan hal diatas, “IYA SAYA YANG PUNYA, KENAPA !?”, jawabnya kemudian memutus sambungan telephone ‘Wow !, …meeooonngg……
Saat kami konfirmasi kepada Kapolsek kecamatan Lipat kain – Kompol Bambang Sugeng.MH atas hal ini, melalui WA menjawab. “Hari ini akan kami lidik ”
(Ba/ES-Team/Foto.ist)
CATATAN REDAKSI PUSAT
1.Pertambangan ilegal dalam jenis apapun melanggar dan menabrak banyak UU, Peraturan Pemerintah, Perda, Permen termasuk melanggar Perpres No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (“Perpres 21/2019”).
Di kesemua hal diatas itu ‘pastinya’ menyebut jika Merkuri masuk katagori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
PETI adalah ‘illegal, karena menggunakan merkuri yang merusak LH sekitar jika bukan dikelola oleh ahlinya dan mengikuti aturan yg legal. Disebut juga ke-3 hal diatas sebagai perbuatan dumping (pembuangan),
Apabila dumping limbah ke sungai dilakukan tanpa izin yang dimaksud, penambang emas melanggar Pasal 60 UU PPLH dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.3 miliar
2.Sekitar Juli 2020 lalu, Kantor Staf Presiden (KSP) RI melakukan kordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan seluruh stakeholder, membahas penanganan dan penegakan hukum pertambangan ilegal .
Keputusan rapat itu , al:
a.Pertama, berdasarkan kajian ada kerugian signifikan akibat aktivitas pertambangan ilegal. Baik secara materi kerugian untuk negara maupun lingkungan. Ini bagian kerugian masa depan bagi generasi bangsa dan masyarakat
b.Kedua, kegiatan pertambangan ilegal bisa terjadi karena tidak terintegrasinya penegakan hukum.
c.Ketiga, semua pihak harus melakukan gerakan bersama yang diwadahi satu tim dan mengintegrasikan semua elemen untuk melakukan pengawasan penambangan ilegal
4.Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM), yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri serta senyawa merkuri antropogenik.
Hal ini dilakukan mengingat penggunaan Merkuri (Raksa) secara ‘ilegal itu masuk katagori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), karena bersifat toksik, sulit terurai, bioakumulasi, dan dapat berpindah tempat dalam jarak jauh melalui atmosfer
Karena Merkuri ilegal ini akan juga membuat kerusakan pada saluran pencernaan, sistem saraf, ginjal otak, jantung, paru-paru, dan sistem kekebalan tubuh.
3.GND memang ‘sok jago, dia pastinya tidak paham semua diatas atau memang masa bodoh karena sok jago, maka kami memohon kepada Kapolda Riau untuk ‘memberikan kursus’ kepada GND bagaimana bersikap , dan memberikan ‘ganjaran atas sok jago dan sok tau – nya,
4.Apakah Kapolsek dan Kapolres sekitar bisa mewakili untuk menindak oknum seperti GND ini?
Nuhun
Be the first to comment