
Kabar Lampung – (19), “BERAPA KERUGIAN NEGARA KARENA PT.BKM KAB.LAMTENG ALIH LAHAN FUNGSI ?”
KoranJokowi.com, Kab.Lamteng : Entah ada kaitannya dengan gencarnya KoranJokowi.com memberitakan hal ini atau tidak, yang jelas pabrik tapioka PT BKM terutama penggalian kolam limbah diatas tanah sawah tehnis yang masuk wilayah kecamatan Trimurjo Lampung tengah ‘dihentikan’.
Sejak awal KoranJokowi.com mempertanyakan bagaimana bisa ada alih fungsi lahan disana … (silahkan buka link link berita kami sebelumnya di akhir tulisan ini)
Kemarin (23/9) seorang narasumber, anggota DPRD Kab.Lamteng mengatakan kepada saya selaku Stafsus KoranJokowi.com Kab. Lamteng mengatakan bahwa pada acara Hearing /dengap pendapat antara manajemen PT BKM /BX dan DPRD komisi I dan III ,ada beberapa catatan, yaitu;
1.PT.BKM/Pabrik tapioka yang beralamat di kampung Sukajadi kecamatan Bumiratu nuban Lampung tengah ini ijin awalnya hanya memproduksi giling singkong 40 ton/hari dan tidak memilik izin produksi untuk 800 ton perhari.
2.IJin 40 ton itu pun dikeluarkan hanya izin pabrik ITARA dan kapasitas giling singkong 40 ton perhari.
3.Ini juga terkait dengan jual beli lahan sawah dan berbuntut kepada keperizinan yang belum ada .
4..PT BKM sudah 4 tahun meningkatkan kapasitas giling secara diam diam menjadi 800 ton perhari berarti melanggar undang undang perpajakan dan melakukan kebohongan kepada pemerintah dengan tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang ditetapkan ,ini bisa di anggap mengemplang pajak.
Dari sumber lain, berinisial H dan S warga seputaran pabrik tapioka itu membenarkan bahwa PT BKM itu telah menghentikan kegiatan Produksi di pabrik tersebut. Sampai berita ini di tulis semua kegiatan dalam keadaan berhenti termasuk juga pembuatan kolam limbah diatas lahan sawah di kampung notoharjo kecamatan Trimurjo.
(Farizal/Foto.ist)
Sebelumnya,
1 Trackback / Pingback