Sabar Ompusunggu, SH., MH. “Mengadili Presiden Jokowi dan Wapres Gibran?”

Sabar Ompusunggu, SH., MH.

“Mengadili Presiden Jokowi dan Wapres Gibran?”

Koranjokowi.com, OPINi:

Hampir 6 bulan belakangan ini muncul kelompok yang mengatas-namakan ‘rakyat’ berkehendak untuk mengadili Presiden Jokowi dan Wapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Pagi ini melalui seluler saya meminta tanggapan dari pakar hukum papan atas kita, Sabar Ompusunggu, SH., MH yang juga Ketua Peradi Jakarta utara.

“Setiap orang mempunyai hak untuk berpendapat itu dulu, adapun rencana mengadili Presiden Jokowi itu sebagai siapa. Karena beliau itu bekerja selama 10 tahun ini sebagai Kepala negara dan itu dilindungi dalam asas oportunitas , yang bekerja atasnama negara, atasnama pemerintah, ada kekebalan hukum untuk ini”, demikian abang Sabar panggilan akrab saya kepada beliau.

Ditambahkan abang, kalau pun dirasa ada masalah terhadap Presiden Jokowi forum yang paling mulia itu adalah saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara, Jakarta, pada Jumat, 16 Agustus 2024 lalu. “Semua berjalan baik, tidak ada interupsi. Bahkan forum sepakat atas pencapaian pembangunan yang telah dicapai selama 10 tahun terakhir serta visi ke depan untuk Indonesia yang lebih sejahtera dan merata”

Kalau pun ada dugaan adanya pelanggaran politik yang dilakukan oleh presiden, dalam UUD pun tidak diatur secara eksplisit mengenai mekanisme pertanggungjawaban presiden. Namun,   dalam Tap III/MPR/1978 dinyatakan bahwa MPR dapat menyelenggarakan Sidang Istimewa jika presiden dianggap telah melanggar haluan negara.

Momen Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan Terakhirnya sebagai ...

Karena itu, mekanisme meminta pertanggungwaban presiden secara politik dapat dilakukan melalui memorandum yang bermuara ke Sidang Istimewa (SI). Akan tetapi, bagaimana pertanggungjawaban hukum seorang presiden jika ia tidak melakukan tindak pidana?

Nah asas oportunitas ini melalui atau hak  jaksa agung, yang  dapat mengesampingkan perkara atas dasar kepentingan umum. Karena itu, mungkin saja jaksa agung akan mengesampingkan perkara yang melibatkan seorang presiden dengan dasar asas oportunitas ini.

“Mengenai upaya penggagalan Pelantikan Wapres Gibran?”

“Ya bagaimana ya itu semua kan masih dugaan, belum ada kepastian hukum. Tidak ada pelanggaran hukum kalau pun itu memang dilakukan oleh Gibran, Fenomena akun “fufufafa” yang viral  bahkan disebut kelompok kelompok itu telah menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat namun boleh dong jika kita pun bertanya masyarakat yang mana?”, tutup abang kemudian pamit karena ada giat lainnya.

‘Siap, mauliate !

(Red-01/Foto.ist)

Letjen TNI Purn Ibrahim Adjie

Pangdam VI/Siliwangi Thn.1960-1966

@koranjokowi.com
@koranjokowi
https://www.instagram.com/k0ranj0k0wi/

Melawan Lupa – (16), “HANYA JENDERAL BATAK INI YANG BERANI BENTAK BUNG KARNO “

Kabar Deli Serdang (18), ‘DISAAT TEMBAKAU DELI GO INTERNASIONAL, ….. RAKYAT PENUNGGU PUN DILUPAKAN ?”

Diary Relawan Jokowi: KONGRES RELAWAN JOKOWI SEDUNIA 2013, BANDUNG. “Koranjokowi.com & Alwanmi”

“7 MENTERI DAN KASTAF PRESIDEN PILIHAN KORANJOKOWI THN.2024-2029”

“HALLO YUSRIL CS, ROY SURYO DIDIAMKAN SAJA?”

Tentang Koran Jokowi 4117 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan