
KPK PORAK PORANDA GARA GARA BANYAK PEGAWAINYA YANG TIDAK LULUS TES KEBANGSAAN, “TERMASUK NOVEL BASWEDAN, BROW !”
KoranJokowi.com, Bandung : Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan termasuk puluhan pegawai diisukan tidak lolos tes wawasan kebangsaan sebagai salah satu syarat alih status pegawai ke aparatur sipil negara (ASN). Imbas tidak lolos tes wawasan kebangsaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Novel Baswedan dan puluhan pegawai tersebut dikabarkan akan diberhentikan dengan hormat, per 1 Juni 2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan dari 1300-an karyawan. Diketahui, KPK bekerja sama dengan BKN menggelar asesmen wawasan kebangsaan untuk para pegawainya. Asesmen ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Dalam asesmen ini, pertama, para pegawai akan menjalani tes integritas bangsa yang dilakukan untuk menilai konsistensi dari segi nilai, norma, dan etika organisasi. Berikutnya, mereka juga akan menjalani tes netralitas.Tes netralitas ini dilakukan untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh mana pun dan pihak mana pun. Selain itu, ada juga tes antiradikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
Selain Novel Baswedan, nama-nama yang dikabarkan akan diberhentikan dari KPK di antaranya, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta seluruh kasatgas dari internal KPK
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang pernah dikutip dari data KPK, pada 2018 Novel Baswedan tercatat mengantongi kekayaan sebanyak Rp.4,652 miliar. Disumbang dari beberapa aset berharga.Yang paling terbesar adalah tanah dan bangunan senilai Rp2,750 miliar yang berlokasi di Jakarta Utara.
Tidak perlu didiskusikan lagi, sejak berdirinya KPK wajib tunduk kepada peraturan bahwa pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Maka menjadi aneh jika ada pihak yang mengatakan Tes Kebangsaan ini merupakan upaya untuk menyingkirkan orang-orang baik dan berintegritas dari KPK yang dilakukan oleh pimpinan KPK saat ini, Irjen.Pol. Firli Bahuri. Atau akan ada babak baru dimana mereka juga akan menyalahkan Presiden Jokowi. ‘Halaaahhh….!! , Ahahahahah……(Red-01/Foto.ist)
Be the first to comment