Kabar Nias (2), “KASUS TANDA-TANGAN PALSU DI KAB. GUNUNG SITOLI NIAS NAIK KE KASASI MA !?”
KoranJOkowi.com, Kep. Nias : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli memvonis terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan berinisial (YW alias Ama Juni) dengan vonis bebas, Keluarga Pelapor (Natiaro Zandroto alias Ama Bezi) menyatakan keberatan dengan putusan Majelis Hakim. “Kami sangat keberatan dengan putusan hakim yang membebaskan pelaku pemalsuan tanda tangan itu”, Ucap Darman Jaya Mendrofa, Selaku perwakilan keluarga dari pelapor kepada wartawan. Rabu (22/12/2021).
Darman menuturkan bahwa terduga pelaku (YW alias Ama Juni) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Nias, hingga dilimpahkan menjalani P21 dan P22 di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Terduga pelaku dinilai telah memalsukan tanda tangan keluarganya dalam sebuah surat jual beli tanah di Desa Saitagaramba, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias. Hal itu juga dikuatkan dengan telah terbitnya ketetapan forensik dalam menentukan keaslian tanda pelapor (korban) dan tanda tangan KADES(alm) pada surat jual beli tanah tersebut. Dan di tambahkan juga dengan penjelasan dari korban di tempat yang berbeda (natiaro zandoto)-62″dirinya tidak pernah menjual tanah dan menanda tangani surat kepada terdakwa berinisial(YW alias ama juni).
Atas sikap itu, Keluarga pelapor menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan Kasasi ditingkat Mahkamah Agung dan akan membuat laporan resmi ke lembaga Komisi Yudisial.“Kami tidak terima atas putusan hakim dan kami akan terus mencari keadilan dengan melakukan Kasasi di Mahkamah Agung melalui Jaksa Penuntut Umum. Serta pelaporan di Komisi Yudisial melalui Penasehat Hukum”, Terang Darman
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum melalui Staf Pidum (Elisman Hulu) kepada wartawan, Kamis (23/12), Mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan melakukan Kasasi atas putusan hakim.“Kami pasti akan Kasasi, agar putusan hakim PN Gunungsitoli diuji di Mahmakah Agung”, Terangnya.
Warga Nias berharap kepada Ketua Mahkamah Agung RI kiranya melakukan evaluasi apakah keputusan Majelis Hakim murni mebebaskan atau ada unsur lain.
(L.Zebua/Foto.ist)
Lainnya,
1 Trackback / Pingback