ARTERIA DAHLAN DILINDUNGI HAK IMUNITAS DPRRI

ARTERIA DAHLAN DILINDUNGI HAK IMUNITAS DPRRI

Koranjokowi.com, Bandung : Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, menuai kontroversi setelah meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dicopot karena berbahasa Sunda. Namun, rupanya Arteria Dahlan tidak dapat dijatuhi pidana terkait pernyataan kontroversialnya itu.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (4/2) , yang mengatakan  bahwa  apa yang dinyatakan oleh Arteria tentang ‘Kajati & Urang Sunda’ itu mengacu pada hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR RI.

See the source image

Hak imunitas ini terdapat dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Pasal 224 tentang hak imunitas wakil rakyat. Dalam Pasal 224 ayat 2 dijelaskan, anggota DPR RI tidak dapa dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR RI.

Sehingga bisa dikatakan hak dan kewenangan Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI dilindungi konstitusional sesuai dengan undang-undang MD3.

JIKA DEMIKIAN , ARTERIA DAHLAN SYAH KEMBALI MENJADI ANGGOTA DPRRI DONG ?

Ahahahaha…

(Red-01/Foto.ist)

 

 

Tentang RedaksiKJ 3825 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan