ARTERIA DAHLAN DILINDUNGI HAK IMUNITAS DPRRI
Koranjokowi.com, Bandung : Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, menuai kontroversi setelah meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dicopot karena berbahasa Sunda. Namun, rupanya Arteria Dahlan tidak dapat dijatuhi pidana terkait pernyataan kontroversialnya itu.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (4/2) , yang mengatakan bahwa apa yang dinyatakan oleh Arteria tentang ‘Kajati & Urang Sunda’ itu mengacu pada hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR RI.
Hak imunitas ini terdapat dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Pasal 224 tentang hak imunitas wakil rakyat. Dalam Pasal 224 ayat 2 dijelaskan, anggota DPR RI tidak dapa dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR RI.
Sehingga bisa dikatakan hak dan kewenangan Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI dilindungi konstitusional sesuai dengan undang-undang MD3.
JIKA DEMIKIAN , ARTERIA DAHLAN SYAH KEMBALI MENJADI ANGGOTA DPRRI DONG ?
Ahahahaha…
(Red-01/Foto.ist)
Be the first to comment