
Kabar Nias (4),
Kasus Dugaan Ijasah Palsu Anggota Dewan di Nias Akan Naik Hingga Istana !?
Koranjokowi.com, Bandung : Menjelang sholat isha (13/2), saya menerima surat dari Loozaro Zebua, wartawan kami di Kep. Nias, No.id. 01207L01202 dengan tgl. 29 Januari 2022, No,surat : 029/Red/KJ/I/2022,
perihal :
SURAT PERMOHONAN PENGAWALAN IJASAH PALSU ‘HJH’
Dari surat ini kemudian saya simpulkan/buat catatan, yaitu:
1.Dalam UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 68 ayat (2) Setiap orang yang menggunakan ijazah,sertifikat kompetensi,gelar akademik,profesi,dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2.Kasus ini telah dilaporkan GWI – Gabungan Wartawan Indonesia Kep.Nias Ke Polda Metro Jaya No : 5128/IX/2018/Dit.Reskrimum, Polda Metro Jaya tanggal 25 September 2018.
3.LAHP Ombudsman RI dengan No.Reg : 0173/LM/III/2019/JKT, tanggal 17 Oktober 2019 menyatakan bahwa Ijazah yang diterbitkan tidak sah,di dukung juga atas hasil Auditor dan Investigasi.
4.Maka dengan hasil tersebut Kementerian Agama RI harus mencabut dan membatalkan Ijazah sesuai dengan UU No.12 Tahun 2012 Pasal 28 ayat (3).
5.Sesuai dengan LAHP dari Ombudsman RI memberikan waktu kepada Menteri selama enam puluh hari kerja untuk mencabut dan membatalkan Ijazah tyersebut berdasarkan atas UU No.12 tahun 2012 Pasal 28 ayat (3) Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh : a. Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi; dan/atau b. perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak mengeluarkan gelar akademik dan gelar vokasi.Tetapi sudah 3 (tiga) tahun Menteri belum mencabut atau membatalkan Ijazah tesebut.
“Demikian hal ini saya sampaikan , mengingat proses selama ini ‘stagnan, agar kiranya dapat diteruskan ke Presiden Ir H Joko Widodo, Kantor Staf Presiden RI, Menteri Agama dan instansi terkait yang bapak rasa terkait akan hal ini”,
kata L.Zebua disurat tersebut.
Surat ini juga diberikan tembusan kepada
Div.Hukum Koranjokowi.com, Ridy H, SH dan
KorDiv Investigasi & Hub.Antar Lembaga Koranjokowi.com, Surisman.
Jelas dalam surat ini, kami, manajemen Koranjokowi.com dminta untuk mengawal (dugaan) Pemalsuan Ijazah Palsu/Ilegal initial HJH yang kini tercatat sebagai anggota dewan disana.
Melalui WA pula L. Zebua memohon ijin kepada saya bahwa tadi pagi telah diundang menemui
Brigader F dari Propam Polda Sumut yang berkaitan dengan limpahan Dumas Presisi disertai dari Polres Nias dan Penyidik Satreskrim di Polres Nias . Saat saya tanya mana laporannya, Zebua menjawab;
“Laporan lengkapnya akan saya kirim besok, pimpinan”
Di televisi sedang disiarkan ulangan sambutan Presiden Jokowi di Hari Pers Nasional Th.2022 dari Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/2/2022). yaitu;
“Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar dunia, kebebasan pers adalah pilar penting kemajuan Indonesia. Kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan dijamin dalam undang-undang. pemerintah selalu terbuka menerima masukan-masukan dari insan pers agar langkah-langkah besar ini betul-betul bisa tereksekusi dan dijalankan di lapangan, sehingga membawa perubahan dan memberikan kontribusi besar bagi kemajuan Indonesia, Kritik, masukan, dan dukungan dari insan pers sangat-sangat penting. Mengingatkan jika ada yang kurang yang perlu diperbaiki, …. agar seluruh jajaran pemerintah dari pusat sampai ke daerah dan desa bekerja dalam frekuensi yang sama, visi yang sama untuk negara kita, untuk Indonesia Maju”
-BERSAMBUNG-
(Red-01/Foto.ist)
Lainnya,
Kabar Nias (3), Kejari Gn.Sitoli Nias Dalam Kasus Ama Dika Mengapa ‘Stagnan? – KORAN JOKOWI
Be the first to comment