
YANG INGIN TUNDA PEMILU
&
JOKOWI3PERIODE KARENA PARANOID APA !?
Koranjokowi.com, Bandung : Paranoid adalah masalah psikologis / kejiwaan yang ditandai dengan munculnya rasa curiga dan takut berlebihan. Orang yang paranoid cenderung sulit atau bahkan tidak bisa mempercayai orang lain dan memiliki pola pikir yang berbeda dari kebanyakan orang.
Gangguan kepribadian paranoid umumnya muncul akibat trauma psikologis pada masa lalu. Kondisi ini lebih sering dialami oleh laki-laki dan biasanya muncul pada usia remaja atau dewasa. Akan tetapi, paranoid terkadang juga bisa muncul sejak masa kanak-kanak
Paranoid atau Paranoia merupakan proses berpikir yang memunculkan sikap ketidak-percayaan dan kecurigaan yang irasional terhadap sesuatu, padahal agama apapun melarang itu.
Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu.” (QS al-Baqarah [2]: 147)
Ketakutan atas ketidak-inginan Presiden Jokowi melanjutkan jabatannya yang ke-3, banyak membuat parpol dan masyarakat ‘ujug -ujug jantungan’ , paranoid tulen atau pura pura PARNO, atas hal ini maka muncul kemudian hastag Jokowi 3 Periode & Tunda Pemilu. Psikologis terganggu atau sebaliknya.
Demikian halnya dengan himbauan dan nasehat Presiden Jokowi yang kerap disampaikan , bahwa dalam membawa bangsa dan negara besar ini harus disertai optimisme positip, dan telah kita tunjukan dengan dua pekerjaan besar. Pertama memutus rantai penyebaran virus Covid-19 dan kedua menjaga ekonomi Indonesia tetap bertumbuh.
“Pandemi dan ekonomi ibarat dua tubuh di ujung ayunan yang harus kita jaga agar tetap seimbang,”
Ketakutan tidak dapat menikmati hasil kerja Presiden Jokowi atau karena terganggu banyak hal atas ‘lurusnya kinerja beliau selama 2 periode ini. juga termasuk relawan Jokowi yang telah menikmati ‘gurihnya’ kursi dilingkungan istana & BUMN.
Relawan Jokowi non-partai seperti kami ini akan patuh dan taat terhadap ketidak-inginan beliau untuk 3 periode, maka kami pun sosialisasikan #Cukup2Periode
Kekuatan #Cukup2Periode, diperkuat oleh pernyataan yang kami himpun dari Ahli hukum tata negara – Yusril Ihza Mahendra khususnya dalam menanggapi isu TUNDA PEMILU 2024.
Menurut Yusril , Pasal 22E UUD 1945 secara imperatif menyatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
“Jadi, jika pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya. Penundaan pemilu itu juga disinyalir akan mengakibatkan lahirnya pemerintahan ilegal. Sebab, dijalankan oleh penyelenggara negara yang tidak memiliki dasar hukum.. Kalau tidak ada dasar hukum, maka semua penyelenggara negara mulai dari presiden dan wakil presiden, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD semuanya ‘ilegal’ alias ‘tidak sah’ atau ‘tidak legitimate‘,”
‘Nah kan !
(Red-01/Foto.ist)
TIM 5 ORGAN RELAWAN JOKOWI
2 Trackbacks / Pingbacks