
MUNARMAN DIVONIS 8 TAHUN, MIMPI ATAU APA YA ?
Koranjokowi.com, Sumsel : Pagi tadi (14/3) saya beberapa kali telepon Pimp.Umum/Redaksi Koranjokowi.com , Arief P Suwendi namun selalu gagal karena masih ‘off, akal saya kemudian japrinya dengan kalimat. “Mohon segera telepon ulang boss, ada kabar baik” kalau tidak salah itu pkl.08.21
Sekira pkl.10.11 ‘si boss telepon, “Kabar baik apa?, setiap kabar harus baik !”, dengan nada agak tinggi.
“Saya belum bicara boss tentang kabar baik apa, kok sudah marah marah?”, si boss yang biasa saya panggil ‘bule’ ini sejak tahun 1980-an malah menutup telepon.
Lagh…..!!
Saya pun telepon ulang, setelah diangkat kembali baru saya sampaikan akan kabar baik itu, yaitu “…Saya semalam bermimpi bahwa tersangka Munarman akan divonis hukuman 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme….”
“Bagaimana disebut kabar baik itu kan mimpi!”, masih dengan nada tinggi
“Terserah boss lah, yang jelas mimpi itu terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur”
“Mimpi kok telat, gak update, … baron, baron. Yang jelas siang ini (14/3) JPU didepan sidang PN Jaktim telah menuntut Munarman dengan tuntutan 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara. Di dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, TITIK !,”, bentak boss ‘bule.
Masih kata si boss yang darah -tinggian ini, Munarman pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.Maka klai ini dia pun didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman juga disebut JPU terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
“MImpi kamu aneh gak nyambung, bukan 9 tahun, tetapi 8 tahun, payah kamu, baron”
Saya tidak lagi menanggapi, telepon pun saya tutup.
‘CLiikk,, ehehehe..
(B4ron/Red-01-Foto.ist)
Lainnya,
Kabar Pagaralam & Sumsel – (45), Pemkot Pagar Alam Launching Vaksinasi Booster – KORAN JOKOWI
NOEL JOMAN, DEMI MUNARMAN MENAFIKAN KINERJA POLRI/DENSUS 88? – KORAN JOKOWI
Be the first to comment