
PARTAI MAHASISWA INDONESIA SYAH SECARA HUKUM ?
Koranjokowi.com, Sumsel :
Malam ini (25/4) saya mencoba berdiskusi tentang viralnya PARTAI MAHASISWA INDONESIA dengan Pimp.Umum/Redaksi Koranjokowi.com – Arief P.Suwendi yang biasa saya panggil ‘boss bule.
“Apanya yang salah, mereka sudah kok ikut prosedur hukumnya?”, jawab ‘boss bule
“Iya tapi ada mahasiswa yang menolak kehadiran partai itu?”
“Iya nggak apa apa, namanya demokrasi. Yang jelas partai itu merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 (Parkindo 45). Bhakan sudah disyahkan dengan Kepmenkumham & HAM RI tgl.21 Januari 2022, Nomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia”
Lanjut ‘boss bule, itu perubahan partai mencakup keseluruhan mulai dari nama, logo, hingga struktur kepengurusan partai. Termasuk AD/ART (berubah) dan di deklarasikan pertama kali pada 3 September 2021 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Struktur kepengurusan : Ketua Umum: Eko Pratama, Sekjend : Mohammad Al Hafiz, Bendahara Umum: Muhammad Akmal Mauludin, Ketua Mahkamah: Teguh Stiawan, Anggota Mahkamah : Davistha A., Rican
“Entah bagaimana ceriteranya ‘ujug-ujug’ berdirinya parpol yang sudah setahun ini baru viral, termasuk protes dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang menurut mereka, pada hakikatnya pergerakan mahasiswa dilakukan melalui ekstraparlementer, sehingga gerakan mahasiswa dinilai tidak perlu berdiri dalam wadah politik praktis, mengingat bahwa keterpilihan kepengurusan dalam BEM SI tersebut tidak terlibat ataupun melibatkan sarana politik praktis, serta tergabung dalam suatu partai politik”, masih kata ‘boss bule
Namun ada juga yang mendukung, salah satunya adalah Teddy Gusnaidi , aktivis 1998 dan mantan Dewan Pakar PKPI bahkan mempertanyakan pikiran-pikiran negatif mahasiswa lain yang anti terhadap demokrasi.
“Baru mahasiswa saja sudah anti demokrasi, bagaimana ceritanya? Ini baru anak seumur jagung belum juga melakukan kegiatan kedepan. Tapi pikirannya sudah kotor, apa-apa menolak, apa-apa ditakuti segala macem. Dia seolah-olah anti terhadap demokrasi,. Selama kata Teddy, mahasiswa tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing di masyarakat. Maka melalui partai itu mahasiswa bisa membawa legal standing di Indonesia, justru mendapat penolakan dari mahasiswa”, kemudian seluler pun ditutup karena kami memang mau taraweh.
(B4ron/Red-01/Foto.ist)
Lainnya,
JIKA DEMO 11 APRIL INI TIDAK MAMPU MASUK SENAYAN, “TERUS NGAPAIN ?” – KORAN JOKOWI
DEMO 11 APRIL, KORBANNYA ADE ARMANDO & IPDA IMAM POLRES KENDARI ? – KORAN JOKOWI
Adian Napitupulu : “LEMPAR BATU SEMBUNYI TANGAN” – KORAN JOKOWI
UGM KAMPUS PANCASILA !! – KORAN JOKOWI
Yang Terlupakan Apa Yang Telah Dikerjakan Presiden Jokowi | ISTANA NEWS
Be the first to comment