
“JIKA NEGARA HADIR DI DESA TERANTANG RIAU,
MENGAPA SULIT MENEGAKAN STATUS QUO?” – (3)
KoranJokowi.com, Kampar, Riau:
Luka dan trauma yang mendalam Pasca bentrokan berdarah di Area Kebun Koperasi Iyo Basamo di Desa Terantang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar masih dirasakan oleh korban bentrokan berdarah, Pasalnya Warga belum Puas jika Pelaku Intelektualnya belum ditangkap.Jum’at (8/7/2022).
“Begitu banyaknya Korban dan tindakan kekerasan terhadap Warga saat bentrokan beberapa minggu yang lalu, Yang kebanyakan anak kecil dan para Ibu-ibu membuat keluarga Korban menuntut Pihak yang Berwajib segera Menangkap Otak Pelaku bentrokan”.Ujar Efan, Salah Satu Keluarga Korban.
Kuasa Hukum Koperasi Produsen Iyo Basamo (KPIB) – Iskandar Halim Munthe, SH. MH. Kepada saya, Stafsus KoranJokowi.com Riau Daeng Johan , mengatakan, “Iya itu, mantan Ketua KPIB inisial HMY diduga Otak atau Pelaku Intelektual nya yang mengakibatkan 17 Orang Luka-luka serta trauma bagi Anak-anak saat terjadi bentrokan”.
Ditambahkan Iskandar, Polres Kampar tanggal 5 Juli kemarin telah memanggil HMY namun tidak hadir alias mangkir dari panggilan Polres Kampar . “Ada apa HMY tidak hadir padahal dalam Pasal 216 KUHPidana menyebutkan barang siapa secara melawan Hukum tidak datang menghadap setelah dipanggil menurut undang-undang dapat dituntut Pidana”.
Lain hal disampaikan sbb:
1.Puluhan Pelaku penganiayaan saat ini sebahagian telah ditangkap dan ditahan di Polres Kampar dan akan diserahkan ke Kejakssaan Kampar. Para tersangka di jerat dengan Pasal 170 KUHP Jo UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 20 Tahun penjara. Bagi Pelaku yang belum tertangkap kita doakan agar Pihak yang berwajib segera menangkapnya biar lebih jelas siapa dibalik ini semua
2.Harapan besar warga, relawan jokowi & masyarakat luas kiranya Kapolres Kampar dan Kapolda Riau segera menetapkan HMY sebagai Tersangka dan menahannya bukankah bukti-bukti telah cukup?
3.Kapolres Kampar akan serah terima Jabatan pada Tanggal 26 Juli 2022 mendatang, selayaknya ini tidak menjadi kasus yang ‘jalan ditempat / peti-eskan.
4.Yuslianti Ketua KPIB pun berharap Jika memang Negara Hadir maka keadilan harus ditegakkan, tanpa harus menggurui Polda Riau/Polres Kampar agar berkerja secara Profesional dan ‘menolak’ intervensi apapun dan dari pihak manapun
5.Jika lahan sengketa/konflik ini ditetapkan sebagai status quo, mengapa orang orang suruhan HMY masih dapat memanen sawit seperti yang terjadi Sabtu Tanggal 9 Juli 2022 dilokasi Kebun KPIB dan dikawal oleh salah Satu Ormas yang ada di Riau”.
6.Maka jangan salahkan jika warga melakukan ‘pengusiran paksa” atas adanya orang luar masuk wilayah mereka
7.Semua pihak harusnya menghormati keputusan & kesepakatan di Lembaga Adat Kampar (LAK) waktu lalu. Dimana salah Satu isi kesepakatan tersebut adalah salah satu Pihak tidak boleh memanen (Status Quo) agar bentrokan tidak terulang kembali dan diduga HMY telah mencedrai isi kesepakatan tersebut
JUST REMIND
Pimp.Umum/Redaksi menyampaikan hal lain mengenai ‘Status Quo, namun ini bukan tentang konflik lahan sebagaimana hal diatas. Namun ini tentang Band Status Quo, grup musik rock asal Inggris Raya yang mendunia sejak tahun 1967. Mereka telah merekam 60 lagu hits di Inggris Raya, lebih banyak daripada grup musik lainnya di dunia saat itu.
Dari sekitar 33 album sejak 1967-2019 yang dibuat band rock itu, kita pastinya sangat suka lagu ‘What ever You Want’ yang hits tahun 1968 dengan keuntungan saat itu lebih dari Rp.100 milyar (?), namun jangan kaitkan dengan kasus desa Terantang itu kawan, ahahaha. Silahkan check saja bait baitnya
Whatever you want
Whatever you like
Whatever you say
You pay your money
You take your choice
Whatever you need
Whatever you use
Whatever you win
Whatever you lose
Gasken !
(DaengJohan/Foto.ist)
Lainnya,
“NEGARA TIDAK HADIR SAAT WARGA DESA TERANTANG RIAU DISERBU PREMAN !?”
“NEGARA TIDAK HADIR SAAT WARGA DESA TERANTANG RIAU DISERBU PREMAN !?”
Be the first to comment