
Melawan Lupa (150),
“PRESIDEN JOKOWI TERSENYUM SAAT PARA BOSS ACT , PENILEP DANA KORBAN BOEING SENILAI RP.117 MILYAR DIVONIS RENDAH. KAPAN HUKUM GANTUNG BERLAKU ?”
Koranjokowi.com, Hukum :
Viral !, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap / ACT periode 2019-2022 – Ibnu Khajar (24/1) lalu masih terus bergolak karena dianggap ‘Jauh dari rasa keadilan, Jauh dari harapan publik akan penegakan hukum bahkan disebut putusan Biadab.
Hakim memang menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primair.Sebelumnya, majelis hakim telah memvonis pendiri dan mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Ahyudin dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dalam perkara.
-Ibnu Khajar-

Atas hal ini The Boeing Company pun menyediakan dana santunan untuk 189 penumpang dan kru pesawat yang meninggal kepada ahli waris USD.25 juta, rinciannya dana Boeing Financial Assitance Fund (BFAF) dan Boeing Community Invesment Fund (BCIF) masing-masing USD 25 juta. Ahli waris korban menerima dana BFAF USD 25 juta secara langsung. Sementara dana Rp 25 juta BCIF diperuntukkan sebagai bantuan finansial komunitas lokal. Namun bantuan itu tidak diterima langsung oleh ahli waris, melainkan dikelola pihak ketiga atau badan amal.
Boeing tidak menunjuk langsung badan amal yang akan mengelola dana ini, tetapi hanya menetapkan syarat penerima dana. Perusahaan pun mendelegasikan kewenangan ini kepada Adminsitrator Mr. Feinberg dan Ms. Biros untuk menentukan progam individual, proyek atau badan amal yang akan didanai BCIF. Akan tetapi badan amal yang akan mengelola ditunjuk oleh ahli waris.
Pada Oktober 2018, pembangunan fasilitas sosial yang direkomendasikan oleh 68 ahli waris kepada ACT mulai dilakukan. Namun pengerjaan proyek tersebut mangkrak. Sampai saat ini ACT juga belum memberikan progres pekerjaan kepada Boeing terkait implementasi pengelolaan dana sosial.
Proyek yang dikelola oleh ACT terkait dengan dana sosial Boeing berjumlah 70 proyek dari 68 ahli waris, di mana ada satu ahli waris yang mengajukan dua proyek. Pada pelaksanaannya, penyaluran dana Boeing (BCIF) tersebut tak melibatkan para ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek.
Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap tidak memberitahukan kepada pihak ahli waris terhadap dana BCIF yang diterima dari pihak Boeing. Diduga pengurus Yayasan ACT melakukan penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan serta kegiatan lain di luar program Boeing.
Tersangka Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana diduga telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117,98 miliar untuk kegiatan di luar implementasi Boeing tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air Pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari perusahaan Boeing sendiri.
‘kapan hukum gantung bisa kita pakai ?
‘Hahahahaha….
(Red-01/Foto.ist)
Lainnya,
Melawan Lupa (73), ACT,#AksiCepatTilep .THE END. “AYO MABES POLRI KAMU BISA !? – (3)
Melawan Lupa (73), ACT,#AksiCepatTilep .THE END. “AYO MABES POLRI KAMU BISA !? – (3) Koranjokowi.com, Bandung : Kami, Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (Akarjokowi2013 / Koranjokowi.com) sangat berharap proses & penegakan hukum atas tagar #AksiCepatTilep […]

Melawan Lupa (72), ACT,#AksiCepatTilep .THE END !? – (2)
Melawan Lupa (72), ACT,#AksiCepatTilep .THE END !? – (2) Koranjokowi.com, Bandung : Kasus dan viralnya ACT-Aksi Cepat Tanggap yang kemudian di-plesetkan jadi #AksiCepatTilep karena dugaan adanya ‘penyelewengan dana donasi yang dilakukan petinggi lembaga Aksi Cepat […]

Melawan Lupa (70), ACT,#AksiCepatTilep .TAMAT RIWAYATMU !?
Melawan Lupa (70), ACT,#AksiCepatTilep. TAMAT RIWAYATMU !? Koranjokowi.com, Bandung : Tanggal 21 April 2005, Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. Untuk memperluas karya, […]
Be the first to comment