
HUTANG NEGARA ERA JOKOWI RP. 8,253 TRILIUN?
Koranjokowi.com, PolitikHukum :
Saat mengikuti sebuah komal mengenai ‘DOSA DOSA BESAR JOKOWI TAHUN 2014-2024” sore tadi (15/9), yang salah satunya menuding era Presiden Jokowi thn.2014-2024 telah menghasilkan hutang Rp. 8,253 Triliun. Saya pun mencoba memberikan datanya,sbb;
TOTAL HUTANG KE-6 PRESIDEN RP. 8,253 TRILIUN
-Presiden Soekarno = Rp 32 triliun.
-Presiden Soeharto = Rp 541,4 triliun,
-Habibie = Rp 938 triliun,
-Abdurrahman Wahid = Rp 1.271 triliun,
-Megawati = Rp 1.278 triliun,
-Susilo Bambang Yudhoyono = Rp 2.608 triliun
[Total hutang Ke-6 Presiden RI = Rp. 6.668 Trilun)
Jika disebut Hutang Jokowi sejak thn.2014-2024 sebesar Rp. 8,253 Triliun, sepertinya yang menghitung itu adalah siswa PAUD. Karena yang benar adalah, Rp. 8,253 Triliun – Rp. 6.668 Triliun = Rp. 1.585 Triliun. Berarti nilainya lebih kecil dari hutang SBY .
Sederhana saja kita menghitung untuk apa Jokowi berhutang Rp. 1.585 Triliun di thn.2014-2024?
1.Dana desa untuk lebih dari 74.000 desa = Rp. 619 Triliun
2.Infrastruktur Nasional , Daerah Otonomi Baru, dsb = Rp. 3.167 Triliun
[Jalan tol – 2.400 km, 53 bendungan, jembatan dan jalan baru, revitalisasi bandara, transportasi massal /MRT dan LRT, pengembangan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) ,kawasan industri terpadu seperti Batang, dsb]
3.Covid 19 = Rp.695,2 triliun
JOKOWI YANG MENERBITKAN SISTIM OUTSOURCING
Yang benar , lahirnya sistim Outsourcing (Alih daya) ini saat era Presiden Megawati yang termuat dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Megawati mengatur keberadaan perusahaan alih daya di Indonesia secara legal lewat UU Ketenagakerjaan. Sistem tersebut menyengsarakan kehidupan kaum buruh hingga saat ini. Dan ini juga diakui Megawati saat menjadi Capres Pilpres thn.2009 dimana dia berjanji akan menghapus outsourcing jika terpilih.
Untuk meminimalisasi konflik di masyarakat, tahun 2020 ,Jokowi pun membuat draf omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja sebuah UU sapu jagat yang bisa merevisi banyak UU termasuk sistim ‘outsourcing itu (UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Bahkan meminta DPRRI mentuntaskannya dalam waktu 100 hari kerja.
RUU Cipta Kerja menjadi UU awalnya ditolak ,Fraksi Partai Demokrat dan PKS, namun kemudian mengalah . Penyusunannya dikebut dalam 64 kali rapat, dua kali rapat kerja, 56 kali rapat Panja, dan enam kali Rapat Timus/Timsin. Akhirnya, RUU Cipta Kerja disahkan sebagai UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja (Omnibus law) oleh Presiden Jokowi.
Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan putusan atas uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada Kamis (31/10/2024) yang diajukan oleh masyarakat termasuk partai buruh. Dalam putusan ini, MK mengabulkan sebagian poin gugatan yang diajukan termasuk revisi atas ke-12 pasal yang dianggap belum pro-pekerja/buruh. Bola ini sedang bergulir ke Presiden Prabowo.
(Red-01/Foto.ist)
@koranjokowi.com Yaelah..😛🤩😛
Be the first to comment