#2029 Ganti Presiden !?

#2029 Ganti Presiden !?

 

Saya ingat, sejak Januari 2013 wacana meng-impeach Gubernur DKI Jakarta saat itu – Ir.Jokowi demikian masif, istilah yang beredar adalah ‘hak interplasi’ terkait program Kartu Jakarta Sehat (KJS) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) . Saya dan teman-teman relawan Jawa barat memang tidak mempunyai hak pilih di Jakarta namun kami adalah bagian kecil yang ikut berdarah-darah memenangkan Jokowi – Ahok

Dan, sekitar tahun 2023 lalu, setelah gagal dengan hastag #2019 Ganti Presiden, …wacana pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden Jokowi pun demikian dahsyat . Dan mantan Wamenkumham asal Demokrat – Denny Indrayana salah satu oratornya, salah satunya mengirimkan surat terbuka ke DPR RI pada Juni 2023, meminta pemakzulan karena dugaan pelanggaran konstitusi dan ketidaknetralan dalam Pilpres 2024. Bahkan Jokowi saat itu menanggapi dengan hangat, “Tidak apa semua orang punya hak bicara, asal tidak anarkis”

Nah dipenghujung Ramadhan 1447 H ini, beredar luas tentang adanya gugatan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta, yang dilakukan oleh ‘Koalisi sipil’ Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Perserikatan Solidaritas Perempuan, WALHI Nasional dan Trend Asia. Dan ini …. terkait Perjanjian Resiprokal Perdagangan Indonesia-AS atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Tapi saya tidak bilang ini arahnya ke-impeachmen ya, yang jelas Koalisi sipil tersebut secara resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hari ini, Rabu 11 Maret 2026. Gugatan dilayangkan karena Presiden Prabowo pada 19 Februari 2026 lalu menandatangani perjanjian tersebut “Tanpa persetujuan DPR dan tanpa partisipasi publik” yang bermakna. Ada beberapa aturan hukum yang telah dilanggar Presiden Prabowo Subiyanto, menurut koalisi sipil.

(1). Bertentangan dengan Pasal 11 UUD NRI 1945, Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta (2). melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Gugatan ini juga disertai permohonan provisi agar PTUN Jakarta menunda pelaksanaan ART selama proses persidangan berlangsung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara menegaskan, perjanijan ART bukan perjanjian dagang biasa.

Menurutnya, ART adalah perjanjian yang secara fundamental mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia, dari kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan Amerika Serikat. “Pemerintah tidak bisa membuat komitmen semacam ini tanpa konsultasi DPR dan masyarakat. Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, ini pengkhianatan terhadap konstitusi,” tegas Bhima.

Sebelumnya, CELIOS telah menyampaikan Surat Keberatan Nomor 039/CELIOS/II/2026 kepada Presiden RI pada tanggal 23 Februari 2026, yang diterima Kementerian Sekretariat Negara pada hari yang sama. Berdasarkan Pasal 77 ayat (4) UU 30/2014, Presiden diberi waktu maksimal 10 hari kerja untuk merespons keberatan tersebut.

Tetapi hingga batas waktu 9 Maret 2026, Presiden tidak memberikan tanggapan, tidak menyelesaikan keberatan, dan tidak melakukan tindakan konkret apapun. Fakta diam ini memperkuat landasan hukum gugatan.

Adios

(Red-01/Foto.ist)

 

Tentang Koran Jokowi 4252 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan