MARI DUKUNG AHY POLISIKAN PEMILIK AKUN @BELLA_SIMANG SECEPATNYA !!

????????????????????????????????????????????????????????????

MARI DUKUNG AHY POLISIKAN PEMILIK AKUN @BELLA_SIMANG SECEPATNYA !!

KoranJokowi.com, Bandung : Kalimat/tuduhan “pencemaran nama baik” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dikenal sebagai “penghinaan”. Kita bisa lihat rujukkan dari R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu” “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Pada prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP, titik.

Maka sangat sembrono jika pemilik akun @bella_simang tanggal 25 Juni 2018 lalu yang memosting 4 foto wanita dengan narasi, “Teman2 Maaf Bngt Ada Kesalahan Info Ini Adlh #CewekSimpananAhy Namanya @azzuracestmoi (Azzura Nadia Pongai)DiBelikan 1Buah Apartemen Mewah Senilai Rp10M Lbh DiSenopati Jak-Sel(Blkng Mall PP)dan 1Mobil Mewah Eropa Oleh Bpk Konglomerat Mayor Infanteri Ahy.pepo Tajir Habis Tmn2” adalah orang yang tidak tahu soal ini.

Dan pastinya ini membuat AHY, SBY, Keluarga, Partai Demokrat dan para AHY-mania merasa ‘tidak- nyaman. hya dong !!, apa sih mau pemilik akun @bella_simang itu?, bohonglah kalau dia tidak paham ‘pencemaran nama baik dan sangsi hukumnya. ‘Sembarangan !

Otomatis publik jagad-maya menyimpulkan negatif, cewek cantik dan smart bernama Azzura Nadia Pongai itu menjadi ‘tertuduh’  sebagai simpanan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).  ‘Sembarangan !

Si pemilik akun @bella_simang  ini harus mempertanggung-jawabkan akibatnya, karena narasi-narasi pun muncul liar sesudahnya, cewek cantik mantan staf di The Art Graphic Department Museum Louvre di Paris tahun 2010-2011 dan mantan Business development manager grab food, tahun 2018- januari 2020  juga keluarga-besarnya menjadi ‘tidak-nyaman.

Bantahan dari Partai Demokrat telah dilakukan, Imelda Sari mengomentari “Gini aja, saya tidak mau mengomentari akun yang tidak bisa diverifikasi seperti itu. Akun-akun yang tidak jelas seperti itu untuk apa dikomentari, Gimana ya, itu untuk apa dikomentari. Karena kalau saya mengomentari itu, sama saja saya mengomentari berita bohong. Ya, toh,” katanya. Juga dari

Deputi Media Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat, Ni Luh Putu Caosa Indryani dia pun mengatakan, “Itu berita hoax dan fitnah. Kami bisa tuntut secara hukum jika menyebarkan berita fitnah dan hoax itu. Dan mohon agar media menjadi filter informasi untuk masyarakat,”

Mari dukung Partai Demokrat mempolisikan pemilik akun itu, karena ini menyangkut nama baik. Hyalah ! ..   (Red-01/Foto.ist)

Tentang RedaksiKJ 3922 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan