DIN SYAMSUDIN DIUSULKAN PECAT SEBAGAI ASN/PNS OLEH GAR ITB & AKARJOKOWI2013
KoranJokowi.com, Bandung : ALUMNI KONGRES RELAWAN JOKOWI 2013 (AKARJOKOWI 2013) mendukung upaya Kelompok Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) yang menuntut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) segera ‘MEMECAT’ Prof. Dr. Drs. K.H. Muhammad Sirajuddin Syamsuddin, M.A. Demikian Arief P.Suwendi dan Een H. Prayudha mewakili AKARJOKOWI2013
Din adalah Mantan Utusan Presiden Jokowi untuk Dialog dan Kerjasama Antar-agama dan Peradaban 2017-2018 ini, mantan Wakil Ketua Umum MUI Pusat (2005-2010), dan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2010 dan 2010-2015,
“Alasan dukungan kami kepada GAR-ITB adalah sebagai bagian dari hak warga negara berpendapat kalau pun mungkin tidak sepaham dengan yang lain, tuntutan GAR ITB waktu lalu juga adalah bagian dari itu sebagaimana yang disampaikan Juru Bicara GAR ITB – Shinta Madesari yang menjadi viral belakangan ini. Tuntutan memecat Din Syamsuddin adalah dari keanggotaannya di Majelis Wali Amanat (MWA) ITB dan statusnya sebagai ASN, dua hal yang berbeda ya, namun kami mendukung pemecatan sebagai ASN/PNS itu betul. Mohon koreksi ya kalau kami salah, Pendirian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berawal dari dibentuknya Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) sebagai akademi dinas Departemen Agama pada tanggal 1 Juni 1957, yang dikuatkan melalui Ketetapan Menteri Agama, Nomor 1 Tahun 1957, dimana salah-satu tujuannya itu adalah untuk mendidik dan mempersiapkan pegawai negeri guna mencapai ijazah pendidikan akademi dan semi akademi agar menjadi ahli didik agama pada Sekolah Menengah Umum, Sekolah Kejuruan dan Sekolah Agama. Seharusnya saat Din menjabat selaku Utusan Presiden itu bisa lebih maksimal karena bisa mengevaluasi pemerintahan dari dalam apalagi beliau adalah ASN/PNS”, kata Arief P.Suwendi.
Masih kata Arief, Kalau Din memang masih terdaftar sebagai ASN/PNS namun kerap masuk ‘ranah politik praktis’ pastinya itu diduga melabrak Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Jadi selama masih menjadi ASN/PNS ya harus ikuti pemerintahan. Selain itu, mungkin juga melabrak Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada ASN/PNS dikenakan sangsi moral hingga pemecatan kalau tidak salah ya. Untuk hal detilnya soal itu, biar saja para praktisi hukum yang paham.
Een H.Prayudha menambahkan ,”Iya betul itu. Perlu diketahui, bahwa sampai saat ini Din Syamsudin masih terdaftar sebagai ASN dengan jabatan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta sebagaimana yang disampaikan GAR ITB. Selain itu, Din juga tergabung sebagai anggota MWA ITB dari wakil masyarakat. Dan GAR ITB, menilai bahwa Din Syamsudin kerap kali bersikap ‘konfrontatif’ terhadap pemerintahan Joko Widodo sehingga patut untuk dipecat dan dikeluarkan dari MWA. Nah itu haknya GAR ITB menilai. Kami hanya mempertanyakan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mohon Re-Checkk apa memang Din adalah ASN/PNS, itu saja ya” (Red-01/Foto.ist)
Be the first to comment