KEMARIN RELAWAN JOKOWI TERIAK MABES POLRI TOLONG SEGERA TANGKAP ORANG INI, “EGH.. KETANGKEP JUGA !”
KoranJokowi.com, Jakarta : Setinggi-tingginya Tupai melompat, akhirnya jatuh ke bumi juga. Nah ini yang dialami oleh ‘si penendang sesajen masyarakat di Gn. Semeru lalu. Yang bernama, Hadfana Firdaus. Setelah dilakukan pemeriksaan terungkaplah bahwa ybs adalah mantan santri binaan Abu Bakar Ba’asyir di Pondok Pesantren Ngruki Sukoharjo (22/1) oleh tim gabungan Mabes Polri
Dia akan dijerat dengan dua pasal.
Pertama, Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 Tentang ITE.
Kedua, Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 156 subsider Pasal 14 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU 1/1946 tentang penghinaan terhadap golongan tertentu dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
‘SEMOGA TIDAK SELESAI DENGAN MATERAI RP.10.000 !
(Red-01/Foto.ist)
Lainnya,
MABES POLRI TOLONG SEGERA TANGKAP ORANG INI ! – KORAN JOKOWI
Be the first to comment