DIDUGA PENGELOLAAN DANA BOS AFKIN DI SUBUSSALAM ACEH BERMASALAH
KoranJokowi.com, Kota Subussalam, Aceh : Sebagaimana tertuang dalam Permendikbud RI No. 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja pada Pasal 2 (1) Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh dana BOS Reguler di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kementerian. (2) Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Di Kota Subulussalam sendiri sesuai Lampiran I Keputusan Mendikbud RI No. 582/P/2020 Tentang Sekolah penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020 untuk tingkat SD dan SMP diantaranya SDN Okas, SDN Muara Batu Batu, SDN Lae Saga, SDN Kuala Keupeng, SDN KM 5 Teladan Baru, SDN SP 1 Ginasing, SDN Sibungke, SDN Lae Pemualan, SDN SP-VI Dah, SMPN 1 Sultan Daulat, SDN Siperkas, SDN Panji, SDN Dah, SDN Cepu, SDN Kuta Gara, SDN Pasar Panjang Makmur, SDN Sepang, SDN UPT XVI Jambi Baru, SDN Longkib, SDN Lae Langge, SMPN 2 Rundeng, SMPN 3 Sultan Daulat, SMPN 2 Sultan Daulat, SMPN 2 Lobgkib, SDN Panglima Sahman, SDN Suak Jampak lama, SMP SATU ATAP UPT XV Buluh Carak, SDN Harapan Baru, SMPN Syekh Hamzah Al Fansuri, SMP Swasta Alif Lam Mim, SMPN 1 Rundeng, SMPN 1 Longkib, SD Swasta Bawan, SMP Dayah Perbatasan Minhajussalam, SMP Swasta Babul Ulum.
Dan pada Lampiran II diantaranya ; SDN Lae Ikan, SDN Penuntungan, SDN Geruguh, SDN Tualang, SDN SP V Bukit Alim, SDN Binanga, SDN SP IV Siperkas, SDN Sibuasan, SDN Pulo Belen, SDN UPT XV Buluh Carak, SDN UPT XX Darussalam, SMPN 3 Rundeng, SMPN 3 Penanggalan, SDN 2 Jabi Jabi, dan SDN Pasir Belo Lama, sebesar Rp. 60.000.000,- per satuan pendidikan dibawah pengelolaan Tim BOS masing masing sekolah yang terdiri dari Kepala Sekolah, Bendahara, dan 1 orang dari unsur orang tua peserta didik yang dipilih oleh kepala sekolah bersama Komote sekolah dimana tugasnya kontrol, pengawasan, dan memberikan masukan dalam pelaksanaan tanggung jawab Tim BOS Sekolah.
Khusus dimasa pandemi covid 19 Permendikbud tentang perubahan atas Permendikbud No.8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Pasal 9A (a) BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. (b) BOS dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, dan lainnya berkaitan dengan pencegahan penyebaran covid 19.
Alih alih ingin memenuhi kebutuhan sekolah yang belum tepenuhi dari dana BOS reguler, terendus isu dari sejumlah sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja bahwa wewenang mereka Tim BOS sekolah selaku pengguna anggaran direbut oleh Dinas Pendidikan melalui Menager BOS bersama 2 rekannya namun nara sumber enggan menyebut nama kedua rekan menager BOS tersebut kepada Koranjokowi.com.
Beberapa kepala sekolah baik tingkat SD maupun SMP menuturkan bahwa dana BOS Afkin sebesar Rp. 60.000.000,- masuk ke rekening sekolah namun pembelanjaan sebagian dikelola oleh dinas melalui belanja di siplah yakni blibli.com dan belanja.com yang diarahkan ke toko yang telah ditentukan oleh dinas dengan nominal belanja setiap sekolah berkisar Rp. 21.000.000,- s/d Rp. 39.000.000,-. Sisanya dikelola oleh Tim BOS di sekolah
Manager dana BOS saat dikonfirmasi membenarkan apa yang disampaikan oleh sejumlah kepala sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja. Akan tetapi sisa dana yang dibelanjakan melalui siplah sebesar Rp. 20.000.000,- lebih tetap dikelola oleh Tim BOS sekolah. Adapun maksud pengambil alihan pengelolaanya oleh dinas melalui manager BOS guna membantu pihak sekolah berbelanja bahan dan alat pencegahan covid19.
Disisi lain, dari beberapa sekolah yang keberatan pengelolaan BOS Afirmasi dan Kinerja yang masuk ke rekening sekolah dan kelola oleh dinas atau manager BOS mengatakan bahwa satuan harga bahan serta alat yang dibeli dari blibli.com dan belanja.com cukup tinggi harganya dibanding harga sebenarnya di pasar. Disamping itu jumlah yang dibeli terlalu banyak dan kurang bermanfaat bagi sekolah, guru, maupun siswa.
Sampai saat berita ini dirilis, beberapa kepala sekolah penerima BOS Afirmasi dan Kinerja tahun 2020 berharap hal ini bisa terungkap meskipun sampai ke penegak hukum, sehingga kembalinya hak Tim BOS mengelola anggaran sekolah sesuai aturan Permendikbud RI.
Terkait dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebesar Rp. 20.000.000,- lebih yang di kelola oleh Tim BOS sekolah, masih dalam penelusuran media Koranjokowi.com ( Sabirin Siahaan)
Be the first to comment