MENATAP SUATU KEBIJAKAN
( Yuniman Taqwa Nurdin, Dewan Redaksi)
KoranJokowi.com, Bandung: Beberapa waktu lalu saya mewawancarai pengusaha logistik untuk meminta komentarnya tentang kebijakan pemerintah memberi stimulus kepada pelaku usaha. Menurutnya ada kebijakan pemerintah yang salah sasaran. Misalnya pajak penghasilan (PPh) untuk karyawan. Di mana dalam batasan pendapatan tertentu, tidak perlu bayar PPh.
Sebetulnya kalau karyawan masih mendapatkan gaji, seharusnya tidak perlu dibantu. Ini artinya perusahaan tempatnya bekerja masih survive. Selama penghasilannya normal, spending money juga masih normal. Dia belanja masih tetap normal. Sementara insentif itu akan menjadikan pendapatan mereka naik. Kebijakan ini yang menurutnya salah sasaran.
Saya pun melihat kembali kebijakan pemerintah memberi bantuan kepada karyawan swasta yang tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat pada Juni 2020. Selama enam bulan karyawan swasta tesebut mendapat bantuan RP 600.000/perbulan. Pertanyaannya, bagaimana dengan karyawan swasta yang tidak tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaaan? Bagaimana dengan para pekerja informal yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta, tapi tidak tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Mereka kini semuanya mengeluh terdampak covid-19!
Itulah gambaran betapa keadilan bukan garis linier untuk mendapat kesempatan yang sama. Keadilan bagaikan kalkulasi hitungan-hitungan kepentingan atas sebuah apresiasi. Kenapa dasar pertimbangannya harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Itulah hitungan matematika! Mereka yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan kontribusi pada entitas bisnis . Ada hukum sebab-akibat memberi dan mendapat.
Kalau ukuran seperti itu, kita tak dapat lagi mengharap mendapat “cahaya di tengah kegelapan”. Cahaya merupakan eksklusivitas yang hanya mendapat akses energi. Bila BPJS Ketenagakerjaan merupakan sumber energi, maka rasio elektrifikasi yang mendapat energi masih menganga lebar. Mereka yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta hanya di kisaran angka 13,8 juta non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Pekerja-pekerja yang tidak terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan bukan kehendak mereka. Saya yakin mereka – seluruhnya ingin – menjadi anggota itu. Tapi keinginan itu bukan bersifat absolut. Secara otomatis – pekerja-pekerja di bawah naungan UMKM, misalnya, tidak semuanya mampu memberi subsidi pada karyawannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Oktober 2018 pernah mengatakan, dukungan terhadap UMKM menjadi elemen penting bagi ekonomi Indonesia. Sebab, UMKM mampu menyerap 96 persen tenaga kerja, serta berkontribusi sebesar 60 persen terhadap PDB.
Pada 2018, tenaga kerja yang terserap dari UMKM sebanyak 117 juta orang. Angka ini meningkat tipis dari tahun sebelumnya yang sebanyak 116,4 juta orang. Rinciannya, 107,4 juta dari usaha mikro, 5,8 juta usaha kecil, dan 3,7 juta usaha menengah.
Sementara itu, total UMKM di Indonesia pada 2018 sebanyak 64,2 juta, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebanyak 62,9 juta. UMKM juga menyumbangkan hingga Rp 8.573,9 triliun ke perekonomian Indonesia, lebih tinggi dari usaha besar yang sebanyak Rp 5.464,7 triliun, sebagaimana dikutip dari katadata.co.id.
UMKM menyumbang jauh lebih besar terhadap perekonomian Indonesia. Tapi di tengah pandemi ini, pekerja di bawah naungan UMKM, seakan termaginalkan dari hak yang seharusnya mempunyai derajat yang sama dengan rekan pekerja yang mendapatkan bantuan hanya karena semata-mata terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Saya tidak tahu kenapa potret kebijakan dalam menilai mendapat bantuan atau tidak para pekerja hanya sebatas pada ukuran itu. Padahal bukan kehendak mereka – yang tidak mendapat bantuan – tidak menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan! Kalau kebijakan itu merupakan kebijakan korporasi dari BPJS Ketenagakerjaan, ya, selesai perkaranya. Masyarakat tak bisa memaksa kehendak agar korporasi memberi apreasiasi yang bukan masuk dalam keanggotaannya.
Namun demikian, kebijakan-kebijakan parsial ini boleh jadi menciderai rasa keadilan. Keadilan terkesan menjadi “komoditi” dalam ekosistem bisnis. Walau pemerintah berusaha semaksimal mungkin mengakomodir mereka yang terkena dampak covid-19, tapi jangan pula dia berada “pada menara gading” yang sulit digapai, atau berdasarkan ukuran eksklusifitas tertentu.
Kembali saya coba urung rembuk terhadap industri pers nasional. Di era digital dalam revolusi informasi, kini kita masuk ke era digital. Media cetak (suratkabar dan majalah) mulai kehilangan kue iklan yang cukup signifikan. Anda bisa lihat sendiri, kini halaman iklan media cetak kering iklan.
Executive Director Nielsen Media Indonesia Hellen Katherina menyatakan bahwa total belanja iklan pada Januari‒Juli 2020 mencapai Rp 122 triliun. Menurut dia, dinamika belanja iklan yang ditilik dari kuartal I, kuartal II, dan kuartal III tersebut masih menunjukkan kinerja yang baik.
Dilihat dari porsinya, televisi masih mendominasi perolehan iklan. Iklan di televisi mencapai 72 persen porsi belanja iklan total. Nilainya berkisar Rp 88 triliun. Platform digital menjadi tempat belanja iklan terbanyak kedua. Capaiannya 20 persen atau kira-kira Rp 24,2 triliun. Sementara itu, belanja iklan media cetak mencapai Rp 9,6 triliun dan radio Rp 604 miliar.
Meski berdasarkan angka tersebut – belanja iklan platform digital kini bertengger di peringkat kedua, tapi jangan salah, kue iklan di sektor ini hanya dinikmati oleh platform-platform besar yang dapat dihitung dengan jari.
Sekitar 84% dari total belanja iklan digital dunia mengalir ke Google dan Facebook. Hal ini mengakibatkan seretnya pemasukan media online dari sektor iklan. Berkaca dari hal ini maka keberadaan media online akan terancam gulung tikar, sebagaimana dikutip dari artikel bertajuk Media Online Lokal di Tengah Ancaman Digital Duopoly, oleh : Mubarok, MSi, suarabaru.id, 19 Mei 2020.
Dalam fenomena duopoly itu, rasanya media digital perlu juga mendapat stimulus agar dapat terus menggelinding. Sekecil apa pun platform informasi digital, dia tetap menjadi “obor” bagi lingkungan menerangi jalan. Apa pun di sekitarnya (bisnis, eksekutif, legislatif, yudikatif dan sosial kemasyarakatan) agar dapat melihat peluang, harapan, tawa, duka dan sebagainya, sebagai kodrat manusiawi.
Kodrat manusiawi adalah kita. Dia tidak bisa dipilah-pilah berdasarkan besar kecil dan apa pun kategorinya. Kodrat manusiawi adalah universal untuk menjaga keseimbangan agar dapat tumbuh kembang dalam iklim yang kondusif. Kodrat manusiawi adalah tanggungjawab kita bersama dalam membangun tatanan hidup yang berkelanjutan.
Teringat saya di era Orde Baru, di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, Waktu itu ada kebijakan pemerintah untuk memasang iklan-iklan pemerintah di media cetak sebagai pemerataan kue iklan agar tidak terjadi ketimpangan yang mencolok. Memang waktu itu jumlah Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) sangat terbatas, sehingga penerbitan-penerbitan kecil bisa hidup dengan program tersebut.
Kenapa kita tidak coba menghidupkan kembali model interaksi positif antara pemerintah dan pers termasuk media digital tanpa harus saling mempengaruhi di era iklim demokrasi saat ini? -Foto.ist-
Be the first to comment