DI TENGAH PANDEMI COVID 19 , ADA KORUPSI DI SMPN-4 SINGINGI RIAU ?
KoranJokowi.com, Kuansing, Riau : Presiden Jokowi pada puncak acara HUT PGRI ke-72 di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Sabtu (2/12/2017) lalu merestui kenaikan Dana BOS, “Saya setuju usulan PGRI menaikkan dana BOS. Berapa jumlahnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Mendikbud, MenPAN-RB, dan kepala daerah harus koordinasi untuk membahas ini,”. Dan benar saja jika sejak tahun 2014 alokasi dana BOS hanya sekitar Rp.31,8 triliun namun sejak tahun 2018 naik menjadi Rp.45,4 triliun
Bahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim – Jumat (6/11/2020)
memastikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2021 akan diberikan khusus bagi sekolah di daerah 3T (terdepan, tertinggal, dan terluar) dan sekolah kecil. Kebijakan ini bertujuan agar kualitas pendidikan di daerah 3T bisa bersaing dengan sekolah wikayah lain
Jadi jelas komitmen Presiden Jokowi dan Menteri Nadiem demikian fokus atas semua ini, maka heran jika KoranJokowi.com Prov. Riau masih mendapat laporan masyarakat adanya pungli di sekolah sekolah. Dan salah satu yang dilaporkan adalah dugaan pungli di SMPN-4 Sungai sirih Kecamatan Singingi kabupaten Kuansing.
Di SMPN-4 ini di duga ada pungutan liar (PUNGLI) kepada wali murid nya hal ini di sampaikan beberapa wali murid kepada KoranJokowi.com. Beberapa wali murid sangat kecewa dengan pihak sekolah SMPN-4 dan Komite pada saat di komfirmasi,, beberapa wali murid mengatakan bahwa pungutan ini sudah sangat lama terjadi. ” ya bang kami sangat kecewa dengan pihak sekolah SMPN4 singingi ini, ada aja yang di pungut nya mulai Uang Pembangunan, SPP, LKS, uang OSIS bahkan uang Rehab ruangan. Alasan kepala sekolah tersebut mengatakan kepada salah satu wali murid bahwa Dana BOS kadang ada kadang tidak”, Jelas wali murid tersebut.
Pada saat di komfirmasi KoranJokowi.com dengan menunjukan bukti berupa Kwintansi dan rekaman Pembicaraan ke Kabid disdikpora Kuansing – Banjirman, Bagian pembinaan kepala sekolah di Wisma hasanah Minggu (20/12/2020) jam 13.00 wib. Beliau menanggapi terkait dugaan pungutan liar (PUNGLI) di SMPN4 dengan mengatakan ” Ini sudah sangat menyalahi aturan tidak bisa di biarkan, seharus nya pihak sekolah tidak usah ikut campur masalah dana BOS biarkan lah pihak Komite yang berkerja, kalau pun ada itu berupa sumbangan bagi wali murid yang mampu saja , jadi tidak boleh di patok. Tentang dana BOS tidak seperti itu, kita berikan rutin dan lancar tidak ada masalah”, ungkap nya.
Ada tidak ada pungli di SMPN-4 itu, KoranJokowi.com menilai pungutan liar (PUNGLI) adalah Kejahatan yang tidak bisa di biarkan apalagi di Pandemi Covid 19 ini. Lalu bagaimana dengan bukti dan dokumen yang ada? (Budi.A)
Be the first to comment