KENAPA PTPN VIII BARU KALI INI ‘MENGUSIK’ PESANTREN RIZIEQ SHIHAB?

KENAPA PTPN VIII BARU KALI INI ‘MENGUSIK’ PESANTREN RIZIEQ SHIHAB?

KoranJokowi.com, Bandung : Sedang Viral !, Beredar surat somasi dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz SyariahMegamendung pimpinan Rizieq Shihab,  surat tersebut tertanggal 18 Desember 2020. Berikut isi dari surat somasi tersebut:

Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas -+ 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor oleh Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu no 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.

Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq. Kepolisian Darah Jawa Barat.

Demikian surat somasi ini disampaikan, atas perhatian dan pengertian diucapkan terima kasih.

MENGENAL PTPN VIII

Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII adalah salah satu diantara perkebunan milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1996, seperti yang dinyatakan dalam akta Notaris Harun Kamil, S.H., No. 41 tanggal 11 Maret 1996 dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan C2-8336.HT.01.01.TH.96 tanggal 8 Agustus 1996. Akta pendirian ini selanjutnya mengalami perubahan sesuai dengan akta Notaris Sri Rahayu Hadi Prasetyo, SH., No. 05 tanggal 17 September 2002 dan telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-20857 HT.01.04.TH.2002 tanggal 25 Oktober 2002.

Perusahaan ini didirikan dengan maksud dan tujuan untuk menyelenggarakan usaha di bidang agro bisnis dan agro industri, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas

Bulan Juni 2020 lalu, MenteriBUMN –  Erick Thohir mengaku dalam rangka efisiensi perusahaan di PTPN 1-14 melakukan efisensi besar-besaran, banyak sekali direksi harus yang dipangkas, yang bukan holding akhirnya hanya satu direkturnya. Karena salah satunya  mempunyai utang yang cukup besar.

Bahkan KoranJokowi.com mencatat PTPN VIII selalu rugi setiap tahun, terakhir kerugiannya mencapai Rp.500-600 milyar?

Oke?

Pertanyaan Relawan Jokowi adalah selama ini PTPN VIII kemana saja?,

Lalu bagaimana nasib Ratusan santri dan para pengajarnya kemudian?

Jangan ephoria karena RS masuk tahanan Polda Metro, itu nggak baik om.

Ahahahaha…

(Red-01/Foto.ist)

Please re-check, sob.

 

Tentang Koran Jokowi 4104 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

1 Trackback / Pingback

  1. Kab. Bogor Kita &  Lawan Covid 19 - (2), "JANGAN SAMPAI PT. BSM ANGKAT BENDERA PUTIH, TEMAN !" | KORAN JOKOWI

Tinggalkan Balasan