
Uchok Sky Khadafi : “ BPD BISA PECAT KEPALA DESA !! “
KoranJokowi.com, Bandung : “Presiden Jokowi mengatakan bahwa penggunaan dana desa sejak tahun 2019 sebaiknya beralih dari pembangunan infrastruktur dasar tetapi mulai diarahkan kepada peningkatan sumber daya manusia (SDM), kesejahteraan dan kesehatan anak-anak serta pengembangan ekonomi masyarakat desa termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), nah ini adalah pekerjaan rumah baru para pemangku jabatan yang terkait dana desa tentunya, baik Kepala desa, BPD – Badan Permusyawaratan Desa dsb agar bagaimana dana desa tepat sasaran dan tepat anggaran. Untuk dana desa tahun 2020 sudah diberi kepercayaan kepada desa untuk mengelola termasuk dalam penyaluran BLT DD sehingga keterlibatan desa-desa ini semakin aktif,, lalu bagaimana bentuk pengawasannya?”, jawab Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis – Uchok Sky Khadafi saat diminta tanggapan atas hal ini (5/1) kepada KoranJokowi.com
Memang benar, tambahnya, Pemanfaatan Dana Desa yang bergulir sejak tahun 2015 sebagai implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN menyajikan fakta tak terbantahkan. Yaitu pembangunan Indonesia bergerak serentak dari Sabang hingga Merauke dan dari Sangihe sampai Pulau Rote. Dan bolehlah kita banggakan jika dari 9 program Nawacita Presiden Joko Widodo, program Dana Desa menjadi program yang paling dirasakan langsung oleh masyarakat. Bahkan sebuah survei dari lembaga survei menyebutkan tingkat kepuasan publik terhadap dana desa mencapai 60 persen.
Tentunya hal ini perlu mendapatkan pengawasan dari seluruh masyarakat agar tidak menjadi bola liar, oleh karena desa menurut undang-undang nomor; 6 tahun 2014 tentang desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan Kesejahteraan umum maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek – proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa baik secara perorangan maupun melalui Badan Perwakilan Desa (BPD).
Hal lain, Bang Uchok, panggilan kami mengatakan bahwa Pengawasan seperti itu hendaknya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan desa. Karena hakekat pengawasan adalah dalam rangka perbaikan pelayanan pada masyarakat dan lebih dari itu adalah agar pemerintah desa dipercaya masyarakat. Karena itu para kepala desa diharapkan tidak alergi terhadap pengawasan dana desa oleh warga termasuk oleh LSM dan Pers.
“Pemerintah Desa wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor: 6 tahun 2014 tentang Desa”, kata Bang Uchok rinci.
LSM dan Pers pun selama menjalankan tugas harus juga memahami bahwa Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta memberikan informasi kepada masyarakat Desa sebagaimana diatur Pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan huruf (p).
“Tadi kamu tanya bagaimana idealnya peran BPD dalam satu pemerintahan desa kan?, begini, BPD itu menjalankan fungsi mirip dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Desa, yang harus saling bekerja sama secara harmonis dalam menciptakan pembangunan yang memajukan desa, sehingga peran BPD sangat strategis dalam menciptakan check and balances penyelenggaraan pemerintah desa. Oleh karena pentingnya peran BPD dalam pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah desa, maka memang harus ada Bimtek yang membahas peningkatan pemahaman atas regulasi tugas pokok dan fungsi BPD dalam hal pengawasan atas pengelolaan keuangan desa. Karena BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan desa. Itu ada penjabarannya di Permendagri, silahkan cek pasal berapa saja.
Banyak yang lupa jika BPD itu mempunyai hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa seperti LPM, PKK, Karang Taruna, lembaga desa lainnya. Hubungan kerja dapat berupa konsultasi, koordinasi masalah penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, dan kemasyarakatan, serta penyampaian aspirasi masayarakat”, papar Bang Uchok.
Sebelum menutup seluler, Bang Uchok mengatakan peran LSM, Pers dan masyarakat atau warga sebagai check-balance sudah cukup banyak membuahkan hasil. Dia mencontohkan ada temuan warga yang kemudian dilaporkan kepada penegak hukum , kemudian Mantan Kepala Desa (Kades) dan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pun divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya bulan Maret 2020 lalu. Ke-2 nya divonis membayar denda sebesar Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara. Bukan hanya itu, kedua terdakwa yang divonis bersalah melakukan korupsi penyimpangan dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari seluas 30 ribu meter persegi itu juga dibebani uang pengganti (UP).
Hal lain, kata Bang Uchok, BPD bisa dipecat Kepala Desa itu betul, sebaliknya BPD pun punya hak memberhentikan kepala Desa . BPD memiliki Kewenangan mengusulkan pemberhentian kepala desa dengan cara melaporkan kepada Inspektorat jika menemukan kesalahan di desa. Nanti Inspektorat melakukan pemeriksaan. Jika ada temuan kerugian negara, desa diberikan waktu 60 hari untuk memperbaiki. Jika tetap tidak ada perbaikan, barulah Inspektorat melimpahkan ke aparat penegak hukum (APH),” tutup Bang Uchok. (Red-01/Foto.ist)
Be the first to comment