“BERAPA REALISASI JUMLAH SERTIFIKAT PTSL DI KAB. BATANG HARI, JAMBI ?”
Koranjokowi.com, Jambi.
Just Remind,
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah di era Presiden Jokowi sejak dicanangkan tahun 2017 melalui Inpres No.2/2018 tentang PTSL mendapatkan respon positip , apalagi Presiden Jokowi kerap menyampaikan, “Siapa saja yang menimbun atau menahanan sertifikat PTSL baik dilakukan oleh ‘oknum’ perangkat desa, Pokmas, atau pihak lain) adalah tindakan ilegal. Karena dikategorikan sebagai penggelapan. Pelaku dapat dikenakan pasal berlapis, termasuk pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi”
Ya, Pelaku diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar.
Seperti itulah pembicaraan saya dengan Kord.Koranjokowi.com dan Koranprabowo.id Prov. Jambi-1 , Suratman pagi ini (4/5) menanggapi isu yang beredar adanya penahanan sertifikat PTSL di Prov. Jambi khususnya di Kab. Batang hari. “Kumpulkan saja buktinya pak, nanti kita urus”, jawab saya lagi. ‘Siap!. kata Suratman (64 thn) kelahiran Jawa Timur namun kini menetap di Kab. Batang Hari
Kembali ke PTSL ,
Apapun beranjak tahun, target dan realisasi penerbitan sertifikat sbb;
1.Tahun 2017 lalu, 5,4 juta sertifikat. Gebrakan awal Presiden Jokowi ini cukup luar biasa karena tahun-tahun sebelumnya hanya mampu maks.500.000 sertifikat/tahunnya.
2.Tahun 2018, 9,3 juta sertifikat
3.Tahun 2019, 11,2 juta sertifikat
4.Tahun 2020, 6,8 juta karena ada Covid19
5.Tahun 2021 – 2025 , total PTSL Nasional telah mencapai 100% dari target nasional 126 juta.

BAGAIMANA DI KAB. BATANG HARI, PROV. JAMBI ?
Realisasi Penyerahan 2025-2026 (Progres berjalan):
Maret 2026: Penyerahan 73 sertifikat di Desa Bajubang Laut dan 134 sertifikat di Desa Simpang Terusan.
Januari 2026: Penyerahan 80 sertifikat di Kelurahan Kembang Paseban dan 138 sertifikat di Desa Ampelu Mudo.
April 2025: Penyerahan 54 sertifikat untuk Desa Simpang Aur Gading.
Desember 2025: Penyerahan 28 sertifikat di Desa Jelutih.
Saya yang bodoh atau apa jika melihat data diatas bahkan menjadi bingung, karena yang saya ingat , 16 Desember 2018 lalu – Presiden Jokowi saat datang ke Prov. Jambi ‘telah’ menyerahkan 6.000 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di 11 kota/kabupaten yang bertempat dihalaman kantor Gubernur Jambi.
Juga keterangan, saat itu, Menteri ATR/BPN – Sofyan Djalil yang mengatakan bahwa sertifikat yang telah siap diserahkan sebanyak 91.246 bidang yang terdiri dari hasil program PTSL sebanyak 82.729 dan dari Program Redistribusi Tanah Reforma Agraria (TORA) sebanyak 8.517 bidang.
Terakhir, Dalam Kasus Pati (2020): Seorang Kepala Desa divonis 5 bulan penjara, sementara Ketua Panitia dan Bendahara PTSL masing-masing dijatuhi hukuman 6 bulan penjara terkait penggelapan dana program tersebut. Dalam Kasus Boyolali (2024): Seorang terdakwa divonis 3 tahun penjara karena menggelapkan sertifikat tanah kas desa yang merugikan 79 warga pemohon PTSL.
‘Ada yang bisa menjawab?
‘Ehehehe..
(REd-01/Foto.ist)
Kabar Jambi (52), “MENGAPA BUPATI BATANG HARI SLOW-RESPONSE ATAS TEMUAN BPK ?”
Kabar Jambi (25), “KASUS LAHAN SAD & PT.BSU JAMBI, MAU BAGAIMANA?”
Kabar Jambi (23), “Apa Akhir Kasus Lahan SAD & PT.BSU Jambi”
Kabar Jambi (16), RAPAT MUSYAWARAH ADAT SUKU ANAK DALAM (SAD) BATHIN 9 PROVINSI JAMBI TAHUN 2022


Be the first to comment