
MENGINTIP KINERJA DINAS CITATA IBU KOTA JAKARTA?
Koran Jokowi.com, Jakarta: Dalam visi misi Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, terpesan 2 hal yang KoranJokowi.com beri stabillo warna kuning yaitu; (1). Jakarta kota maju, lestari dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan dan kesejahteraan bagi semua, (2). Menjadikan Jakarta tempat wahana aparatur negara yang berkarya, mengabdi, melayani, serta menyelesaikan berbagai permasalahan kota dan warga, secara efektif, meritokratis dan berintegritas.
Tentunya publik Jakarta akan mendukung ke-2 hal diatas, namun bagaimana jika sebaliknya, sebagaimana laporan warga selaku nara-sumber kepada KoranJokowi.com yang mengatakan bahwa hampir di setiap wilayah kecamatan yang ada di Jakarta Timur,ditemukan Bangunan besar yang melanggar Perda dan Pergub, bahkan terkesan sengaja dibiarkan ?
Dimana seharusnya, menurut narsum itu, ini merupakan bagian tanggung-jawab Dinas Citata (Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang) Jakarta Timur dan Jajarannya, bahkan nara-sumber itu pun menyebutkan beberapa contohnya yaitu bangunan di jalan Dukuh 3, Jl. Bekasi Timur 1, Jl. Dewi Sartika No.5, dan masih ada yang lainnya.
Ketika Koran Jokowi.com mencoba berkomunikasi lewat, aplikasi whatshApp, kepada Kasudin Citata Jakarta Timur, H. Widodo Suprayitno, terkesan tidak menanggapi, apa yang kami pertanyakan atas hal diatas. Pelanggaran yang banyak kami temukan, seperti Koofesien Dasar Bangunan (KDB), GSB, GSJ, Peruntukan (zona), dan tidak sesuai KRK. Namun tidak juga ditanggapi. Hal yang sama saat dilakukan konfirmasi kepada instansi terkait Tata Kota, seperti dipimpong kesana-kemari. Semua mengambil sikap yang sama, Dinas Citata menunjuk Satpol – PP , Satpol-PP lempar ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan begitu sebaliknya.
Sebagai orang awam, ketika ada sebuah Bangunan yang jelas melanggar, harusnya Bangunan tersebut segera diberi Surat Peringatan, dilanjutkan dengan Penyegelan, dan Dinas Citata pun mengirim Surat Rekomendasi Teknis (Recomtek) kepada Satpol PP untuk eksekusinya.
Agar sempurna ‘tudingan’ nara-sumber itu, kami pun Re-Konfirmasi kepada Kasudin Satpol – PP Jakarta Timur, Budi Novian. Dan beliau mengatakan, “Betul, sudah ada Recomtek sebanyak 200 bangunan yang akan dieksekusi Bongkar, namun anggaran bongkar belum diturunkan oleh Pemerintah Daerah,” tandasnya. Apakah benar anggaran belum dicairkan oleh Pemerintah untuk tahun 2021, tapi itulah yang disampaikan oleh Kasudin.
Utmost Good Faith (UGF) , adalah siapapun berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting. Sehingga bangunan yang melanggar GSB, GSJ, dan zona, dan rekomtek yang sudah diterima oleh Satpol-PP,selayaknya mendapat sangsi hingga pembongkaran.
Kecuali jika un-UGF, semua orang bisa bermain – mata, kepentingan publik dan aturan bisa di nomor sebelaskan, hingga akhirnya tertangkap penegak hukum atau KPK. Perbuatan ini, jelas merugikan negara dalam Kas Daerah (Kasda). Konsekwensinya bila ijin IMB diurus sungguhan pastinya, pajak tersebut akan menjadi income untuk Kas Pemda.
Utmost Good Faith (UGF) bisa dimulai dari pribadi pejabat yang menangani ini, khususnya para Pengawas Tata Kota, Penegak Perda, dan PTSP agar bekerja yang baik, benar, dan jujur dalam segala hal. ‘Bisakah ?
Yang jelas, Publik Jakarta pastinya mendukung visi misi Pemprov, maka jika bisa bersih kenapa harus ‘petak – umpet?, (Ring-O/Foto.ist)
check it dot,
Be the first to comment