
KARENA ADA ANGGARAN PARALEGAL TAHUN 2015-2019 DI KAB. LAMTENG, KINI INFRASTRUKTURNYA IBARAT MARTABAK !!
Koranjokowi.com, Lamteng : Program Dana Desa (DD) dari tahun pertama pemerintahan Presiden Jokowi yakni tahun 2015 hingga 2019 sudah banyak trilyunan uang yang gelontorkan untuk membangun desa diseluruh tanah air.Saat Koranjokowi.com melakukan penelusuran disejumlah desa di beberapa kecamatan di Lampung tengah dijumpai banyak sekali jalan yang dibangun menggunakan Dana desa yang sudah rusak dan banyak lobang dibadan jalan yang dibangun oleh masyarakat,melalui dana desa yang diterima disetiap desa yang dialokasikan untuk membangun infrastruktur jalan laven atau jalan penetrasi.
Jalan laven di Lampung tengah diawali pada tahun 2017 di beberapa desa di kecamatan Trimurjo kecamatan Punggur ,kota gajah ,seputih raman,seputih banyak serta bumiratu nuban jalan jalan laven yang di bangun menggunakan dana desa sebagian besar sudah banyak yang rusak dan kembali seperti sebelum di bangun.
Seperti jalan laven ontoro ,Pujo Basuki ,Pujo Kerto,Liman Benawi dan Pujo asri serta kampung yang lain kondisi jalan laven yang di bangun mulai tahun 2017 – 2019 paling tinggal 50% yang masih bagus yang 50% sudah rusak dan ada yang rusak parah. Begitu juga didesa yang lain di kecamatan Punggur mulai dari desa Nunggalrejo, Totokaton , Tanggul angin’, Ngestirahayu, Majapahit, Astomulyo , Badran sari dan Srisawahan jalan laven yang dibangun dari dana desa kondisinya hampir sama dengan kecamatan lain juga dikecamatan Kotagajah dan seputih raman seputih banyak infrastruktur yang di bangun dari dana desa kondisinya sama.
Beberapa tokoh masyarakat yg sempat dimintai tanggapan terkait kinerja perangkat desa terutama para kades, seorang tokoh masyarakat yang berinisial BG ,mengatakan “Rendahnya sumber daya masyarakat/ SDM disejumlah desa turut andil menjadikan pembanguna tidak bermutu dikarenakan belum ada pengalaman dalam pekerjaan membangun jalan laven dan kebantakan pekerjaan diborongkan dengan standar rendah sudah barang tentu hasilnya ya seperti sekarang. Belum lagi niat untuk mengkorupsi anggaran sudah pasti akan terjadi karena pihak dari pemerintah dalam hal ini Dinas PMK juga ikut bermain di tambah pihak lain juga ikut ikutan”
Ditambahkan BG , beberapa tahun yang lalu dia melihat ada APBK yang di buat desa disitu ada anggaran yang berbunyi anggaran” paralegal” yang nilainya mencapai angka Rp.15 juta – Rp20 juta/desa.Hal ini juga dibenarkan salah seorang sekertaris desa di kecamatan Trimurjo yang berinisial R, menurutnya dana paralegal benar ada namun di tahun yang 2019 sudah tidak dianggarkan lagi cuman berlaku sekitar 3 tahun yakni tahun 2016-2018”, kata R (3/4) lalu.
Benar, kita bisa lihat itu dari foto – foto yang ada atau silahkan pembaca ‘sowan kesana, bisa kita buktikan jalan-jalan yang ada ibarat ‘martabak. lalu salahnya anggaran Paralegal dimana?, ahahaha…(Farizal)
Be the first to comment