
Denny D. Kustia, Ketum YKIM. “PAK PRESIDEN JOKOWI, MOHON TARIK SEGERA PERPRES LEGALISASI MIRAS !”
KoranJokowi.com, Bandung : “Kalau pun ekonom banyak yang mengatakan bahwa Investasi apapun itu bisa menciptakan lapangan kerja, termasuk investasi minuman beralkohol. Kami, YKIM – Yayasan Kerja Indonesia Maju pastinya tidak mentolerir itu. YKIM Menolak Legalisasi Miras.”, demikian Denny D.Kustia, Ketum YKIM.
Masih kata Denny, investasi di sektor ini sangat sensitif dari perspektif agama Islam dan mengakibatkan pro-kontra. Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan miras atau minuman beralkohol dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai daftar investasi positif (DPI). Kebijakan ini menciderai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.Kalaupun hanya akan diberlakukan di 4 provinsi ; Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua karena budaya dan kearifan setempat.
Investasi minuman beralkohol , masih kata Denny, sebelumnya masuk ke dalam daftar negatif investasi. Dan Terbitnya Perpres 10/2021 yang merevisi aturan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal patut dilihat utuh. “Ya awalnya masuk sebagai negatif list, sekarang menjadi positif list secara terbatas hanya pada 4 provinsi yang masyarakat nya mayoritas non muslim, namun pastinya ini akan berkembang liar ke provinsi lain. Umumnya pengaruh negatif alkohol bagi kebanyakan kejadian adalah kriminalitas, maksiat dsb. Dan, YKIM menolak ini, YKIM juga tidak tahu apakah ini ide Menteri Investasi – LBP, Mendag, atau siapa. Hendaknya apapun alasannya Presiden Jokowi membatalkan Perpres ini”, tutup Denny. (Red-01)
2 Trackbacks / Pingbacks