Kapolres Sintang, AKBP Jhon Halilintar Ginting & Dukungan kepada Pergub No.103 tahun 2020″

“Kapolres Sintang, AKBP Jhon Halilintar Ginting & Dukungan kepada Pergub No.103 tahun 2020”

KoranJokowi.com, Kalbar : “Adapun jika terdapat pelanggaran peraturan dalam pembakaran lahan akan diserahkan terlebih dahulu kepada pengurus adat. Karena dalam proses adat tersebut akan dikeluarkan berita acara yang tembusannya disampaikan kepada pihak kepolisian menggunakan hukum positif yang berlaku”, demikian sebagian sambutan Kapolres Sintang, AKBP Jhon Halilintar Ginting di Aula Kemitraan Mapolres Sintang, Rabu (5/8/2020) dalam acara sosialisasi Peraturan Gubernur Kalbar nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan area lahan berbasis kearifan lokal

Masih kata beliau, Pergub ini sudah memfasilitasi kearifan lokal, supaya tidak ada lagi kita dengar kata-kata ‘mengkriminalisasi peladang,” jelasnya.

Acara yang dihadiri Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang dan para pengurus DAD – Dewan Adat Dayak tingkat Kecamatan yang ada di Kabupaten SIntang.

“Sosialisasi ini merupakan tindak-lanjut dari pertemuan bersama Kapolda di Pontianak bersama dengan DAD Kabupaten kota se-Kalbar dan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) beberapa waktu lalu dalam menyikapi Pergup nomor 103 yang dikeluarkan Gubernur Kalbar, Sutarmidji pada 16 Juli 2020 lalu. Dan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pendapat para pemangku kepentingan. Sehingga peraturan tersebut bisa sampai ke masyarakat di desa yang ada di Sintang melalui para pengurus DAD di tingkat kecamatan” kata beliau lagi

Sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Gubernur Kalbar nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan area lahan berbasis kearifan lokal Kalbar, tercantum tiga poin dalam pasal 10 berkenaan dengan sanksi. Dalam poin pertama tertulis, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7 dikenakan sanksi berupa, sanksi administrasi dan sanksi denda. Kita lihat bagaimana Realisasinya kedepan, semoga Polres dan DAD terus mengawalnya, amin (F.Luwi)

Tentang Koran Jokowi 4116 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan