
DI LAMTENG , ADA ISTRI LURAH DI KEC . TRIMURJO DAPAT UMKM RP.2.4 JUTA. “PIYE PAK MENTERI TETEN MASDUKI !?”, AHAHAHA..
Koranjokowi.com, Lamteng: Ini kabar yang sangat menyinggung perasaan orang orang yang tidak menerima bantuan modal usaha dari pemerintah terutama masyarakat pedagang lemah yang ada diberbagai wilayah dikabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terutama sekali dikecamatan Trimurjo kelurahan Simbarwaringin, bagaimana demikian memukul kondisi perekonomian para pedagang kecil yang ada.
“Tidak sedikit pedagang kecil yang ambruk karena kehabisan modal, namun kami tetap bertahan dengan harapan mendapat bantuan dari pemerintah supaya usaha kami bisa tetap bertahan”, kata SL – seorang pedagang kecil warga kelurahan Simbarwaringin kecamatan Trimurjo, Lamteng kepada Koranjokowi.com (7/3) lalu yang tahun 2020 lalu tidak mendapat BLT UMKM Rp.2,4 juta.
Suyit, salah satu tokoh masarakat di Simbarwaringin turut mengomentari terkait kinerja kelurahan yang dijabat Riyanto selaku kepala kelurahan Simbarwaringin dianggap warga selama menjabat tidak banyak kemajuan bahkan sebaliknya dia (Red: Riyanto) tidak melakukan gebrakan membangun kelurahan supaya lebih maju dari pejabat sebelumnya. Bahkan warga mencemooh karena banyak orang orang dari keluarga mampu malah mendapat bantuan berupa BST, PKH, BPNT dan UMKM sebesar 2.4 jt sedangkan yang tidak mampu banyak yang terlewatkan atau memang sengaja tidak didaftar oleh perangkat kelurahan kata warga yang tidak mau namanya ditulis.
Gosip lain yang sedang marak, dugaan jika istri lurah yang menerima bantuan UMKM senilai Rp. 2.4 juta, “Iya betul itu bang, padahal Lurah itu seorang ASN yang punya banyak tunjangan tidak seperti warganya. Jadi aneh kalau memang benar istrinya pun ikut dapat BLT UMKM. Padahal didalam aturan jelas dari ASN TNI POLRI tidak berhak dan tidak dibenarkan menerima bantuan sosial termasuk bantuan modal UMKM”, pungkas seorang warga bernama Rusidin – samaran.
Benar kata Rusidin itu, karena dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (Permen KUKM) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020, penerima BLT UMKM itu adalah;
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM, yaitu:
-Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
-Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
-Bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD
Maka jika dugaan warga itu benar bahwa istri Lurah mendapat BLT UMKM, rupanya Permen No.6/2020 itu masih jauh dari sempurna, kalau pun ada 8 Bab dan 19 Pasal, karena tidak dicantumkan apa sangsi bagi yang ‘melanggarnya, piye iki pak Teten Masduki – Menkop-UMKM ?, Ahahaha…. (Farizal/Foto.ist)
Be the first to comment