SUKA DUKA KISAH KERETA API DI ERA ORDE BARU & JOKOWI

SUKA DUKA KISAH KERETA API DI ERA ORDE BARU & JOKOWI

KoranJokowi.com, Bandung : Awal Orde Baru, dunia perkereta-apian Indonesia mengalami saat-saat kelam dalam sejarah perkembangannya. Sebagai imbas gejolak politik pada Oktober 1965, Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA) termasuk salah satu perusahaan negara yang masuk dalam kendali Angkatan Darat pada 1966-1968. Selama masa itu sebanyak 37.037 dari 83.913 pegawai telah dipecat dari jabatannya akibat tidak lolos screening anti komunis.

Sialnya, sebagian besar pegawai yang terkena PHK massal itu ternyata merupakan tenaga-tenaga operator dan ahli kereta api yang terdidik. Kehilangan tenaga ahli ini merupakan yang ketiga kali dialami sejak Perang Dunia II dan eksodusnya pegawai-pegawai Belanda dalam nasionalisasi perusahaan Belanda tahun 1957.

Situasi tersebut menyebabkan kelangkaan pegawai kereta api di lapangan. Sisa personil yang ada dikerahkan untuk melayani operasional kereta api di jalur-jalur utama. Dampaknya pada dasawarsa 1970 dan 1980-an banyak lintas cabang kereta api yang terbengkalai dan menjadi beban perusahan. Sebagian ditutup, sementara yang masih beroperasi kualitas pelayanan semakin menurun.

Di kereta-kereta lokal (langzaam) orang bebas naik kereta api tanpa membayar. Frasa “Bolehlah naik dengan percuma,” dan “Keretaku sudah penat. Karena beban terlalu berat,” dalam lagu anak-anak karya Ibu Soed yang populer pada era 1970an cukup menggambarkan situasi perkeretaapian pada awal Orde Baru. Kebiasaan kereta api terlambat dua jam juga tersurat jelas pada syair tembang “Kereta Tiba Pukul Berapa” karya Iwan Fals (1983).

#SepurUAP
#keretaapikita

Catatan Redaksi:

Apapun Kereta Api merupakan salah moda transportasi yang diminati seluruh lapisan masyarakat. Maka di masa pandemi saat ini KAI juga diminta untuk memberikan pelayanan dengan memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan baik. Maka Presiden Jokowi melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun memberikan subsidi tarif untuk angkutan kereta api kelas ekonomi sebesar Rp 3,4 triliun pada tahuun 2021. Jumlah ini meningkat dibandingkan anggaran subsidi tahun 2020 yang sebesar Rp 2,6 triliun. Pemberian subsidi ditandai dengan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi oleh pihak Kemenhub dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, pada Minggu (14/2/2021) lalu.

Tuuttt, tuuuttt, tuuutttt….

Red.01/Foto.ist

 

 

Tentang RedaksiKJ 3808 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan