
Kampoeng Manasik Kota Binjai 2021-2024, T.TAN – Ketua Masyarakat Adat Melayu Kota Binjai. “PEMPROV SUMUT & PEMKOT BINJAI KURANG RESPON” – (1)
KoranJokowi.com, Bandung : Berikut wawancara kami dengan Ketua Masyarakat Adat Melayu Kota Binjai (MAMKB) – T Tan Husin , pendukung pembangunan KAMPOENG MANASIK Kota Binjai, Prov. Sumatera Utara. Masyarakat Adat Melayu Kota Binjai (MAMKB) telah berbadan hukum dengan akte No. 12 notaris/ kota Medan Urus Simanulang, SH. Kemudian tanggal 28 Januari 2016 sudah terdaftar dipemerintah kota Binjai, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik No. 220-203.
REDAKSI
Bagaimana tanggapan akan diajukan pembangunan KAMPOENG MANASIK yang akan datang ?
MAMKB
Terima-kasih, namun perlu saya sampaikan dahulu sebelumnya. Melayu itu identik dengan Islam adat bersendi syarat-syarat bersendi kitabulloh. Artinya dalam membangun karakter bulding tidak terlepas dari cara yang bersifat religius dalam membangun sarana umumnya. Kami sangat mengharapkan dalam hal ini pemerintah dapat membantu kami.
REDAKSI
Apa harapannya kepada presiden Jokowi , Kepala Staf Presiden RI dan Menteri Parekraf atas rencana ini.
MAMKB
Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai budaya dan adat istiadat dari rakyatnya oleh sebab itu kami mengharapkan Presiden Jokowi lebih maksimal lagi termasuk Pemprov Sumut dan Pemkot Binjai atas ajuan masyarakatnya. Karena pembangunan nasional lebih berhasil dengan menggabungkan perserikatan dan keseimbangan antara yang modern dengan budaya dan adat istiadat sebagai warisan leluhur.
Saya juga sudah mendengar dari penggagas KAMPOENG MANASIK, Pimp.Umum/Redaksi KoranJokowi.com jika sudah berkirim surat kepada Presiden Jokowi atas hal ini, semoga terealisasi.Aamin.
REDAKSI
Bagaimana sejarah ringkas berdirinya MAMKB ?
MAMKB
Pada tahun 2002 seiring dengan telah berakhirnya HGU PTP IX (pada saat ini menjadi PTPN II), maka pemerintah memproyeksikan memberikan “kompensasi penghargaan” untuk masyarakat adat melayu seluas 450 Ha termasuk di dalamnya seluas 50 Ha untuk masyarakat adat melayu di kota Binjai
Pada tahun 2007 ada sekitar 50 orang masyarakat adat menunjuk perwakilannya yaitu Dr. H. T Murad El Fuad, S.pa dan Prof. H. Samsul Arifin S.H. MH. Untuk mengajukan permohonan kepada pemerintah atas tanah yang diproyeksikan untuk masyarakat adat. Tadinya Institusi Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) untuk sebagai lembaga yang bertanggung jawab sebagai pengelola tanah tersebut. Tetapi oleh pemerintah dianggap tidak tepat sasaran. Maka dibentuklah lembaga masyarakat hukum adat melayu kota Binjai yang diketuai oleh Dr. H. T Murad El Fuad.
Pada tahun 2007 dilakukan pematokan pilar oleh team dari pemerintah meliputi dari BPN, pihak PTPN II dan pemerintah provinsi Sumatera Utara.
Berita acaranya ditekan oleh Dr. H. T Murad El Fuad . Pada tahun 2012 terjadi tragedi kesalah pahaman antara pihak PTPN II dengan masyarakat adat melayu sehingga laut PTPN II dilakukan pengrusakan (hal ini terjadi karena kesalah pahaman dengan perjanjian KSD dengan pihak PTPN II). Pada kejadian ini 13 orang dari masyarakat adat melayu masuk penjara.
REDAKSI
Kemudian?
MAMKB
Saya perlu ulangi lagi, Masyarakat adat melayu kota Binjai adalah suatu komunitas masyarakat dari cikal bakal anak cucu dari masyarakat kaum bumi putra yang terdiri dari suku Melayu,suku Jawa & suku Karo yang melakukan perlawanan sosial dari penduduk di bawah naungan para pemimpin kampung (datuk penghulu) ketika itu datuk sunggal dari motif kepentingan kolonial untuk menggoyahkan pengaruhnya dikawasan Binjai dan sekitarnya saat Indonesia belum merdeka bahkan jauh sebelum abad ke 19
Pada tahun 2002 seiring dengan telah berakhirnya HGU PTP IX (pada saat ini menjadi PTPN II), maka pemerintah memproyeksikan memberikan “kompensasi penghargaan” untuk masyarakat adat melayu seluas 450 Ha termasuk di dalamnya seluas 50 Ha untuk masyarakat adat melayu di kota Binjai
Setelah kejadian itu sampai tahun 2013 kegiatan lembaga masyarakat hukum adat melayu kota Binjai vakum dan tidak terdengar lagi kegiatannya. Lantas melihat kevakuman ini, saya, T. Tan Husin dan T. Jalaluddin mengambil inisiatif untuk mengumpulkan anggota masyarakat hukum adat melayu, di lima kecamatan se-kota Binjai, dan ada sekitar 300 orang pun memberi kuasa kepada kami untuk menguruskan tanah yang telah di proyeksikan oleh pemerintah.
(Red-01/J.Taviv/Andi/Zaikhan)
-BERSAMBUNG-
Sebelumnya,
Be the first to comment